BONE,LinusTerkini.com-Badan pengawas pemiliha Umum (BAWASLU) Kabupaten Bone mengadakan Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan Di Hotel Novena. Sabtu (28/1/2023).
Kegiatan tersebut di buka oleh anggota Bawaslu Kab Bone Dr. HJ. Ernida Mahmud. Dalam sambutanya Ernida menyampaikan
Kegiatan ini memastikan rancangan penataan Dapil yang di usulkan KPU kab. Bone. Ke KPU Ri. Harus memenuhi 7 prinsip. Yaitu prinsip Kesetaraan nila, proporsiona, proporsionalitas, integritas wilayah, satu wilayah yang sama, kohesivitas dan Prinsip Kesinambungan.
Denga harapan tercapainya 1 suara 1 nilai. Jelas Dr. Ernida selaku Penangung jawab Tim fasilitasi pengawasan Penataan Dapil Kab. Bone.
” kami juga mengharapkan partisipasi masyrakat dalam pengawal penataan dapil ini dengan masukan masukan agar memenuhi 7 prinsip tersebut. Sambung Ernida mantan Komisone KPU Kab. Bone 2 priode ini.
Di tempat yang sama Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Data dan Informasi M. Ridwan Huzaifa menyampaikan kami berharap selama proses penataan Dapil wilayah Kab. Bone tidak terjadi Pelanggaran. Khusunya pelanggaran administrasi. Untuk KPU kab. Dapat memperhatikan 7 prinsip tersebut dan tangapan-tangapan stekholder Partai politik dan masyrakat. Jelas Ridwan.
Selain itu Alwi selaku kordi Pencegahan, partisipasi masyrakat dan Humas (P2H). Bawaslu kab. Bone menyapaikan Bawaslu telah melakukan pencegahan terhadap penataan dapil ini di antaranya telah mengeluarkan imbaun kepada KPU kab. Bone untuk taat pada prosedur penataan dapil tersebut serta terus berkoordinasi dengan KPU kab. Bone.
“Kami juga melakukan pencermatan dan analisis terhadap usulan penataan Dapil dan alokasi kursi yang di rancang KPU Kab. Bone. Jelas Alwi.
Kegiatan ini di ikuti 27 Ketua dan anggota Pawanwaslu kecamatan se-kab.bone dan menghadirikan anggota KPU kab. Bone. Nasaruddin Jaelani. S.Pd.
Laporan: Fadli
