AKJII: Perda Perlindungan Lahan Produktif di Gowa Hanya Sebatas Peraturan

- Editor

Minggu, 12 Maret 2023 - 14:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GOWA,LinusTerkini.com- Banyaknya pengembangan yang bebas melakukan pembangunan Perumahan Subsidi ataupun Non Subsidi di Wilayah Kecamatan Barombong seakan-akan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya sebatas peraturan tanpa ada implementasi lapangan.

Hal tersebut sesuai Fakta lapangan, banyaknya lahan Produktif Pertanian yang beralihfungsi menjadi lahan perumahan khususnya, di Kecamatan Barombong, Desa Kanjilo dan Kelurahan Lembang Parang.

Sebagai contoh misalkan, rencana pembangunan Perumahan Arrain Residence yang berada di Desa Kanjilo dan Perumahan Subsidi Jene’tallasa Residence III dengan pengembang PT Anugerah Pratama Gowa yang berada di Kelurahan Lembang Parang yang sebelumnya disorot keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi Kabupaten Gowa. Diketahui sampai sekarang masih melakukan aktivitas penimbunan tanpa adanya langkah dari pihak Pemerintah ataupun DPRD Kabupaten Gowa sebagai Pembuat dan pengawas Perda untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Sementara itu Dewan Pengawas Asosiasi Kajian Jurnalis Independen Nasional (AKJII) Kabupaten Gowa Risandi Daeng Bombong, S.P.,S.H.,M,Si saat di minta pandangannya mengatakan bahwa banyaknya lahan produktif pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan dikarenakan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pembuat Perda.

Baca Juga:  Seluruh Mahasiswa STIT Batu Bara Apresiasi Kinerja Kapolsek Labuhan Ruku. Presiden Mahasiswa Angkat Bicara.

“Saya berpendapat bahwa lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi perumahan dikarenakan kurang dan lemahnya pengawasan dari pemerintah dan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pembuat Perda”, kata Risandi Daeng Bombong Minggu, (12/03/2023).

Ia sangat menyayangkan hal tersebut bila terus terjadi tanpa adanya gerakan dari pemerintah maupun DPRD untuk menghentikan proses yang berjalan.

“Kami kwatirkan jika aktivitas tersebut terus berjalan tanpa ada perhatian serta gerakan dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gowa, maka dampak terburuknya adalah kelangsungan hidup para petani di masa yang akan datang,” tambah Risandi Daeng Bombong.

Dimana sudah jelas sekali mengenai alih fungsi lahan di daerah Kabupaten Gowa, Karena Pemda telah menetapkan aturan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Gowa

Menurutnya lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan ke sektor non pertanian. Hal itu sesuai dengan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan sudah dikuatkan dengan adanya Perda kabupaten Gowa nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Pasang Spanduk "Polri Untuk Masyarakat" Ini Tujuannya

Sebagai fungsi Pengawasan, dan mempunyai Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“kami berharap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan dan mengawasi Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” harapnya.

Kalau Pemerintah Daerah dan DPRD tidak mau mengawasi dan menjalankan secara efektif, lebih baik cabut saja Perda tersebut agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Gowa dari Dapil VII Pallangga-Barombong, Hj Riskiyah, SE saat diminta klarifikasi terkait tugas dan fungsi anggota dewan dalam pengawasan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Perda nomor 03 tahun 2019.Di mana banyaknya pengembangan di wilayah Barombong yang bebas melakukan pembangunan di wilayah zona pertanian produktif hanya menjawab walaikum salam tanpa memberikan Jawaban yang jelas.Akji /as

 

Laporan: Tim

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Laksanakan Pam Pemberangkatan Jemaah Haji
Satlantas Polres Bone Gencar Tegur Pelanggar Lalin, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib
Dari Dua Menjadi Lima: Gowes Pagi Penuh Makna, Keteladanan AKBP Nur Ichsan Menginspirasi
Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol
Dengan sangat antusias warga kelurahan panyula beserta dengan Lurah,Babin kantibmas dan Babinsa kerja sama dalam melaksanakan kerja bakti di salah satu lingkungan
Demi Keselamatan, Satlantas Polres Bone Beri Teguran Kepada Pengendara Tanpa Helm
Perkuat Profesionalisme Personel, Kabag Ops Satbrimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 
Polantas Bone Perketat Pengaturan Lalu Lintas Lewat Commander Wish Sore
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:11 WITA

Satlantas Polres Bone Laksanakan Pam Pemberangkatan Jemaah Haji

Selasa, 21 April 2026 - 22:16 WITA

Satlantas Polres Bone Gencar Tegur Pelanggar Lalin, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib

Selasa, 21 April 2026 - 21:17 WITA

Dari Dua Menjadi Lima: Gowes Pagi Penuh Makna, Keteladanan AKBP Nur Ichsan Menginspirasi

Selasa, 21 April 2026 - 08:40 WITA

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Senin, 20 April 2026 - 20:05 WITA

Dengan sangat antusias warga kelurahan panyula beserta dengan Lurah,Babin kantibmas dan Babinsa kerja sama dalam melaksanakan kerja bakti di salah satu lingkungan

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA