AKJII: Perda Perlindungan Lahan Produktif di Gowa Hanya Sebatas Peraturan

- Editor

Minggu, 12 Maret 2023 - 14:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GOWA,LinusTerkini.com- Banyaknya pengembangan yang bebas melakukan pembangunan Perumahan Subsidi ataupun Non Subsidi di Wilayah Kecamatan Barombong seakan-akan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya sebatas peraturan tanpa ada implementasi lapangan.

Hal tersebut sesuai Fakta lapangan, banyaknya lahan Produktif Pertanian yang beralihfungsi menjadi lahan perumahan khususnya, di Kecamatan Barombong, Desa Kanjilo dan Kelurahan Lembang Parang.

Sebagai contoh misalkan, rencana pembangunan Perumahan Arrain Residence yang berada di Desa Kanjilo dan Perumahan Subsidi Jene’tallasa Residence III dengan pengembang PT Anugerah Pratama Gowa yang berada di Kelurahan Lembang Parang yang sebelumnya disorot keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi Kabupaten Gowa. Diketahui sampai sekarang masih melakukan aktivitas penimbunan tanpa adanya langkah dari pihak Pemerintah ataupun DPRD Kabupaten Gowa sebagai Pembuat dan pengawas Perda untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Sementara itu Dewan Pengawas Asosiasi Kajian Jurnalis Independen Nasional (AKJII) Kabupaten Gowa Risandi Daeng Bombong, S.P.,S.H.,M,Si saat di minta pandangannya mengatakan bahwa banyaknya lahan produktif pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan dikarenakan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pembuat Perda.

Baca Juga:  Semangat Gotong Royong, Lurah Panyula Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti

“Saya berpendapat bahwa lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi perumahan dikarenakan kurang dan lemahnya pengawasan dari pemerintah dan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pembuat Perda”, kata Risandi Daeng Bombong Minggu, (12/03/2023).

Ia sangat menyayangkan hal tersebut bila terus terjadi tanpa adanya gerakan dari pemerintah maupun DPRD untuk menghentikan proses yang berjalan.

“Kami kwatirkan jika aktivitas tersebut terus berjalan tanpa ada perhatian serta gerakan dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gowa, maka dampak terburuknya adalah kelangsungan hidup para petani di masa yang akan datang,” tambah Risandi Daeng Bombong.

Dimana sudah jelas sekali mengenai alih fungsi lahan di daerah Kabupaten Gowa, Karena Pemda telah menetapkan aturan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Gowa

Menurutnya lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan ke sektor non pertanian. Hal itu sesuai dengan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan sudah dikuatkan dengan adanya Perda kabupaten Gowa nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca Juga:  Penghubung Sulsel – Sulteng, Pemprov Sulsel Segera Tangani Rekonstruksi Ruas Ussu – Nuha – Beteleme

Sebagai fungsi Pengawasan, dan mempunyai Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“kami berharap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan dan mengawasi Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” harapnya.

Kalau Pemerintah Daerah dan DPRD tidak mau mengawasi dan menjalankan secara efektif, lebih baik cabut saja Perda tersebut agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Gowa dari Dapil VII Pallangga-Barombong, Hj Riskiyah, SE saat diminta klarifikasi terkait tugas dan fungsi anggota dewan dalam pengawasan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Perda nomor 03 tahun 2019.Di mana banyaknya pengembangan di wilayah Barombong yang bebas melakukan pembangunan di wilayah zona pertanian produktif hanya menjawab walaikum salam tanpa memberikan Jawaban yang jelas.Akji /as

 

Laporan: Tim

Berita Terkait

Polantas Menyapa Mappatabe: Satlantas Polres Bone Edukasi Pelajar SD Tertib Berlalu Lintas
Bupati Bone Sidak RSUD Datu Pancaitana, Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Baik
Pertumbuhan Ekonomi Bone Tembus 7,84 Persen, Masuk Jajaran Tertinggi di Sulsel
Bupati Bone Pimpin Rakor Reforma Agraria, Fokus Wujudkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat
Phinisi Challenge 2026 Resmi Bergulir, Brimob Sulsel Tempa Personel Jadi Garda Tangguh
Jaga Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Bone Tegur Pemilik Usaha Dan Tukang Parkir
Jadwal Ops Patuh 2026 Diundur Se-Indonesia, Kasat Lantas Polres Bone: Tindakan Rutin Tetap Berjalan
Aksi Sosial Polantas Bone Berbagi Makanan Hingga Edukasi Pengguna Jalan Dan Tukang Becak
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Polantas Menyapa Mappatabe: Satlantas Polres Bone Edukasi Pelajar SD Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34 WITA

Bupati Bone Sidak RSUD Datu Pancaitana, Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Baik

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:22 WITA

Bupati Bone Pimpin Rakor Reforma Agraria, Fokus Wujudkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:03 WITA

Phinisi Challenge 2026 Resmi Bergulir, Brimob Sulsel Tempa Personel Jadi Garda Tangguh

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:55 WITA

Jaga Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Bone Tegur Pemilik Usaha Dan Tukang Parkir

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Bone Salurkan Bantuan untuk Keluarga Miskin dan Miskin Ekstrem

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:36 WITA