Lagi ! Pihak Polres Bone Di Duga Paksakan Menahan Terlapor

- Editor

Selasa, 11 Juli 2023 - 10:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/78/VII/RES.1.24./2023, HK 22 Tahun warga Pallengoreng, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone resmi di tahan di Rutan Polres Bone pada tanggal 10 Juli 2023, atas Laporan Dugaan melarikan perempuan belum dewasa yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat 1 KUHPidana.

EI yang merupakan ibu dari terduga pelaku saat di temui di kediamannya pada Senin malam 10 Juli 2023 mengatakan, dari awal kami beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun ketika anak saya di panggil oleh orang tua perempuan itu di BTN cilellang, tiba tiba anak saya diduga keroyok oleh orang tua perempuan tersebut, Dan hal tersebut telah di laporkan oleh anak saya di Polres Bone juga, kata Ei

Baca Juga:  Gubernur Andi Sudirman Kembali Ingatkan ASN Jaga Integritas

Lebih lanjut Ei mengatakan, jika sepengetahuan saya HK anak saya memang pacaran dengan perempuan itu, dan kalau tidak salah usianya sudah di atas 18 tahun, Krn sudah tamat SMA.

Harapan saya selaku orang tua dari terduga pelaku, saya sendiri tidak merasa keberatan jika anak saya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya jika memang ia terbukti bersalah, namun dalam hal ini anak saya juga korban, jadi jika anak saya di tahan sebaiknya pelaku yang mengeroyok anak saya juga mempertanggung jawabkan perbuatannya, tegas Ei

Baca Juga:  Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga

Di kutip dari undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 1 ayat 1 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

 

Laporan: Ici

Berita Terkait

Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Aksi Pencurian Gabah di Desa Samaenre Terekam CCTV, Warga Resah Minta Polisi Bertindak
Komitmen Perangi Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Resmi Dipecat Melalui Upacara PTDH
Mangkraknya Proyek Bola Soba Dinilai Cerminkan Lemahnya Komitmen Pemerintah dan APH
Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba
DPK LIPAN Bone mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas kasus ini
Lamellong Minta KPK RI Ambil Alih Kasus Mangkrak Proyek Bola Soba Puluhan Milliar Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:38 WITA

Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:21 WITA

Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:53 WITA

Aksi Pencurian Gabah di Desa Samaenre Terekam CCTV, Warga Resah Minta Polisi Bertindak

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:05 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Resmi Dipecat Melalui Upacara PTDH

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:19 WITA

Mangkraknya Proyek Bola Soba Dinilai Cerminkan Lemahnya Komitmen Pemerintah dan APH

Berita Terbaru