Warga menggugat pemkab Bone, A. Irwandi Natsir Beri apresiasi

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024 - 21:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-Setelah warga Kabupaten Bone Umar Azmar dan Iqbal Azis melayangkan Gugatan yang didaftarkan via online ke Pengadilan Negeri Watampone dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2024/PN.Wtp mendapatkan respon dari berbagai kalangan, Politisi PAN A. Irwandi Natsir pun turut memberikan apresiasi pada Rabu malam 22 Mei 2024

“gugatan ini penting untuk diapresiasi, apa yang coba disuarakan adalah kepentingan kita, warga bone. lagipula, ini juga pendekatan yang baik untuk pemerintah” kata Politisi yang di gadang gadang akan maju dalam pilkada Bone 2024 ini

Lanjut Irwandi, Bone memang butuh lebih banyak keterlibatan warga, kita tidak mau bone hanya menjadi milik segelintir kelompok, kita semua cinta bone oleh itu kita semua punya hak untuk berkontribusi”

Baca Juga:  Respon Cepat Aduan Warga, Polantas Bone Datangi Lokasi Balap Liar

 

Masih kata Irwandi “soal ketiadaan anggaran, saya rasa pemerintah perlu lebih cermat memperhatikan sekala prioritas dalam hal ini. apa yang diperjuangkan gugatan ini adalah hak, patutnya lebih diproritaskan dibanding hal-hal yang sifatnya tersier, sebagai contoh pengadaan hal hal yang sebenarnya sudah ada dan masih layak” tegasnya

Sebelumnya di beritakan jika warga Bone yang juga merupakan praktisi hukum mengirimkan somasi kepada pemkab Bone dan somasi tersebut tidak mendapatkan respon, hingga berujung pada gugatan.

Baca Juga:  Operasi Zebra 2021 Mulai Hari Ini, AKP Mustari: Bawa Surat Kendaraan Jika Bepergian

Gugatan Warga Negara atau yang dalam tradisi sistem hukum Common Law dikenal dengan Citizen Lawsuit atau yang dalam sistem hukum Civil Law memiliki padanan istilah Actio Popularis, yaitu mekanisme gugatan sebagai hak akses bagi setiap warga negara untuk menuntut penyelenggara negara atas kelalaian dalam pemenuhan hak-hak warga negara dan pemenuhan kepentingan publik (probono publico), yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan warga negara akibat pembiaran atau kelalaian penyelenggara negara dalam menjalankan undang-undang

 

Laporan: Ici

Berita Terkait

Ops Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Polres Bone Gelar Latpra Ops
Jelang Ops Patuh 2026, Polantas Bone Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong
Kasat Lantas Polres Bone Ikuti Latpraops Patuh Pallawa 2026 di Polda Sulsel
Wabup Bone Hadiri Penamatan 507 Santri MHQ, Dorong Santri Raih Cita-cita Setinggi Mungkin
Sigap, Satlantas Polres Bone Tertibkan Tenda Pernikahan Tutup Badan Jalan 
Edukasi Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Bone Gelar Polantas Menyapa Bersama Tukang Ojek
KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Denda Dan Diskon Pajak Kendaraan
Jaga Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Bone Pam Car Free Day
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:53 WITA

Ops Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Polres Bone Gelar Latpra Ops

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:10 WITA

Jelang Ops Patuh 2026, Polantas Bone Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:53 WITA

Kasat Lantas Polres Bone Ikuti Latpraops Patuh Pallawa 2026 di Polda Sulsel

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:22 WITA

Wabup Bone Hadiri Penamatan 507 Santri MHQ, Dorong Santri Raih Cita-cita Setinggi Mungkin

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WITA

Sigap, Satlantas Polres Bone Tertibkan Tenda Pernikahan Tutup Badan Jalan 

Berita Terbaru