Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Bone Sasar Bengkel

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com– Satlantas Polres Bone terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif, salah satunya dengan mendatangi bengkel motor Senteral Jaya, Jalan Sukawati, Kabupaten Bone, Rabu (22/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Sasram memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas, diantaranya terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) atau brong kepada pemilik bengkel.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas juga menjelaskan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik bagi pengendara, lingkungan, maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Pelayanan Tutup 28-07 April 2025, Kasat Lantas Polres Bone: SIM Mati Dapat Dispensasi

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi menuturkan penggunaan knalpot tidak spektek merupakan bentuk pelanggaran berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain dan sangat mengganggu masyarakat.

“Kegiatan ini untuk meniadakan penggunaan knalpot tidak spektek di jalan umum yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lain sehingga dapat memicu tindak pidana penganiayaan dan lain- lain,” jelasnya.

“Sehingga tercipta Kamseltibcar lantas yang aman dan kodusif di kabupaten Bone,” sambungnya.

Menurutnya knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan.

Baca Juga:  JPRMI Tegaskan Kepada Warga Sumut Untuk Bertoleransi Dalam Beragama

Sebab itu melalui sosialisasi, dilakukan upaya preventif mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.

Lanjut katanya, pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” tutupnya

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Jelang Ops Patuh 2026, Polantas Bone Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong
Kasat Lantas Polres Bone Ikuti Latpraops Patuh Pallawa 2026 di Polda Sulsel
Wabup Bone Hadiri Penamatan 507 Santri MHQ, Dorong Santri Raih Cita-cita Setinggi Mungkin
Sigap, Satlantas Polres Bone Tertibkan Tenda Pernikahan Tutup Badan Jalan 
Edukasi Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Bone Gelar Polantas Menyapa Bersama Tukang Ojek
KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Denda Dan Diskon Pajak Kendaraan
Jaga Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Bone Pam Car Free Day
Pasukan Satgas Panyula Gelar Patroli Senyap, Pembuang Sampah Kena “Sergap” di Perbatasan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:10 WITA

Jelang Ops Patuh 2026, Polantas Bone Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:22 WITA

Wabup Bone Hadiri Penamatan 507 Santri MHQ, Dorong Santri Raih Cita-cita Setinggi Mungkin

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WITA

Sigap, Satlantas Polres Bone Tertibkan Tenda Pernikahan Tutup Badan Jalan 

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:55 WITA

Edukasi Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Bone Gelar Polantas Menyapa Bersama Tukang Ojek

Senin, 1 Juni 2026 - 18:07 WITA

KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Denda Dan Diskon Pajak Kendaraan

Berita Terbaru