Libur Nasional Layanan SIM Satlantas Polres Bone Tutup, Catat Ini Tanggal Bukanya

- Editor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Pemerintah menetapkan pada 27-29 Januari 2025 sebagai hari libur nasional. Adapun hal itu karena adanya peringatan Isra Miraj, Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Menyusul kebijakan tersebut, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bone akan tutup sementara.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi membenarkan liburnya pelayanan tersebut.

Menurutnya, pelayanan di Satpas SIM Polres Bone akan tutup pada Senin 27 Januari hingga Rabu 29 Januari 2025.

“Benar, pelayanan SIM sementara akan tutup sementara saat libur panjang Israk Miraj hingga Imlek. Kami tetap memberi dispensasi pengurusan perpanjangan,” ujarnya Sabtu pagi (25/1).

Baca Juga:  Kegiatan The International Republican Institute, Wagub Sulsel sharing sinergitas dalam pemerintahan

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, dan 29 Januari 2025.

“Dapat memperpanjang SIM setelah libur, yaitu pada 30 Januari 2025. Pelayanan akan dilakukan seperti biasa, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA,” jelasnya.

“Kalau yang masa berlaku SIM-nya habis 27, 28, 29 itu tidak melakukan perpanjangan di tanggal 30 Januari, maka itu dianggap nanti harus melakukan penerbitan SIM baru, karena kan kita sudah berikan dispensasi satu hari itu,” tukas H Musmulyadi.

Baca Juga:  HUT ke-78 TNI, Danyon dan Kapolres Bone Kompak Beri Kejutan Dandim 1407

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Aturan terkait SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, SIM wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Karena itu, ketika mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia, Anda wajib memiliki SIM.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Ops Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Polres Bone Gelar Latpra Ops
Jelang Ops Patuh 2026, Polantas Bone Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong
Kasat Lantas Polres Bone Ikuti Latpraops Patuh Pallawa 2026 di Polda Sulsel
Wabup Bone Hadiri Penamatan 507 Santri MHQ, Dorong Santri Raih Cita-cita Setinggi Mungkin
Sigap, Satlantas Polres Bone Tertibkan Tenda Pernikahan Tutup Badan Jalan 
Edukasi Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Bone Gelar Polantas Menyapa Bersama Tukang Ojek
KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Denda Dan Diskon Pajak Kendaraan
Jaga Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Bone Pam Car Free Day
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:53 WITA

Ops Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Polres Bone Gelar Latpra Ops

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:10 WITA

Jelang Ops Patuh 2026, Polantas Bone Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:53 WITA

Kasat Lantas Polres Bone Ikuti Latpraops Patuh Pallawa 2026 di Polda Sulsel

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:22 WITA

Wabup Bone Hadiri Penamatan 507 Santri MHQ, Dorong Santri Raih Cita-cita Setinggi Mungkin

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WITA

Sigap, Satlantas Polres Bone Tertibkan Tenda Pernikahan Tutup Badan Jalan 

Berita Terbaru