Libur Nasional Layanan SIM Satlantas Polres Bone Tutup, Catat Ini Tanggal Bukanya

- Editor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Pemerintah menetapkan pada 27-29 Januari 2025 sebagai hari libur nasional. Adapun hal itu karena adanya peringatan Isra Miraj, Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Menyusul kebijakan tersebut, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bone akan tutup sementara.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi membenarkan liburnya pelayanan tersebut.

Menurutnya, pelayanan di Satpas SIM Polres Bone akan tutup pada Senin 27 Januari hingga Rabu 29 Januari 2025.

“Benar, pelayanan SIM sementara akan tutup sementara saat libur panjang Israk Miraj hingga Imlek. Kami tetap memberi dispensasi pengurusan perpanjangan,” ujarnya Sabtu pagi (25/1).

Baca Juga:  Berbagi Berkah Ramadan, Satreskrim Polres Bone Bagikan Takjil Hingga Wakaf Al-Quran untuk Masyarakat

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, dan 29 Januari 2025.

“Dapat memperpanjang SIM setelah libur, yaitu pada 30 Januari 2025. Pelayanan akan dilakukan seperti biasa, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA,” jelasnya.

“Kalau yang masa berlaku SIM-nya habis 27, 28, 29 itu tidak melakukan perpanjangan di tanggal 30 Januari, maka itu dianggap nanti harus melakukan penerbitan SIM baru, karena kan kita sudah berikan dispensasi satu hari itu,” tukas H Musmulyadi.

Baca Juga:  Hasil Survei: Jabar Masih Lumbung Suara Prabowo di Pilpres 2024

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Aturan terkait SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, SIM wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Karena itu, ketika mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia, Anda wajib memiliki SIM.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 
Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti
Antrean BBM Mengular, Brimob Tak Pilih Berteduh: Polisi Turun Langsung ke Tengah Warga
Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng
Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong
Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang
Pocil Binaan Satlantas Polres Bone Sabet Juara 1 di Zona 4
Semarak 37 Tahun PP Bonepal: Persaudaraan Tanpa Batas yang Menjadi Legenda
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:09 WITA

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 

Sabtu, 12 September 2026 - 13:37 WITA

Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti

Kamis, 10 September 2026 - 21:14 WITA

Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng

Kamis, 10 September 2026 - 15:07 WITA

Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong

Kamis, 10 September 2026 - 06:41 WITA

Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang

Berita Terbaru