Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bone Edukasi Pengendara Bahaya Melawan Arus

- Editor

Senin, 17 Februari 2025 - 11:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Satlantas Polres Bone jajaran Polda Sulsel melaksanakan Operasi Keselamatan Pallawa 2025 di hari ke Tujuh dengan memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Minggu (16/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi menjelaskan bahwa pendekatan humanis menjadi salah satu fokus utama dalam operasi ini.

Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.

“Tujuannya adalah agar mereka lebih sadar dan memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Blangko teguran diberikan kepada pelanggar sebagai bentuk peringatan dan edukasi,” ujarnya, Senin (17/2/2025).

Petugas di lapangan memberikan penjelasan secara langsung mengenai pelanggaran yang dilakukan dan memberikan saran agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Diantaranya pengendara sepeda motor melawan arus. Yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” sambungnya.

Baca Juga:  Banjir Bandang Terjadi di Soppeng, Plt Gubernur Sulsel : BPBD Provinsi Segera Bawa Bantuan

Menurut AKP H Musmulyadi, disaat pengendara melawan arus, pengendara lain yang berada di jalurnya akan terkejut saat melihat pengendara yang datang arah berlawanan sehingga bisa menimbulkan kepanikan hingga kecelakaan.

“Sebaiknya kepada pengendara untuk mengikuti rambu rambu yang ada. Kalau memang tidak boleh melawan arus jangan melawan arus. Jika tidak boleh berputar balik ya jangan melawan arus. Ingat keluarga anda menunggu di rumah,” tutupnya. (*)

Ketentuan lawan arus tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  Berikan Rasa Nyaman, Polantas Bone Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas di Pos Pam Ops Ketupat

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kasat Lantas AKP H Musmulyadi meminta masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” tutupnya.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 
Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti
Antrean BBM Mengular, Brimob Tak Pilih Berteduh: Polisi Turun Langsung ke Tengah Warga
Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng
Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong
Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang
Pocil Binaan Satlantas Polres Bone Sabet Juara 1 di Zona 4
Semarak 37 Tahun PP Bonepal: Persaudaraan Tanpa Batas yang Menjadi Legenda
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:09 WITA

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 

Sabtu, 12 September 2026 - 13:37 WITA

Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti

Kamis, 10 September 2026 - 21:14 WITA

Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng

Kamis, 10 September 2026 - 15:07 WITA

Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong

Kamis, 10 September 2026 - 06:41 WITA

Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang

Berita Terbaru