Gerak Cepat Satlantas Polres Bone Tangani Laka Tunggal di Desa Lattekko

- Editor

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Pelayanan prima terhadap masyarakat tiada henti dilakukan oleh Satlantas Polres Bone dibawah pimpinan Kasat Lantas AKP H Musmulyadi. Baik pagi, petang, hingga malam hari.

Seperti halnya yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari, saat terjadinya Mobil pickup yang mengangkut belasan pelajar mengalami kecelakaan tunggal.

Di jalan Poros Bone-Wajo, Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Lainnya mengalami luka-luka.

Saat anggota Satlantas Polres Bone dipimpin Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mendapatkan informasi telah terjadinya laka lantas pun gerak cepat segera mendatangi TKP laka lantas yang terjadi.

Dan mengunjungi langsung para korban laka dirumah sakit dan juga melakukan olah TKP mengevakuasi mobil yang mengalami kecelakaan.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lanta mengatakan gerak cepat dalam bertindak sangat menentukan penanganan korban kecelakaan. semakin cepat melakukan penanganan semakin besar juga kita bisa menolong para korban.

Baca Juga:  Safari Ramadhan Karang Taruna Sasar Tujuh Titik Masjid di Kecamatan Bontosikuyu

Atas kejadian itu, AKP H Musmulyadi mengingatkan bahaya kendaraan bak terbuka membawa penumpang, serta hal itu termasuk dalam pelanggaran yang bisa dipidana.

Kasat Lantas Polres Bone mengatakan bahwa aturan dan imbauan mengenai penggunaan kendaraan muatan tidak semestinya, kerap diabaikan.

“Ada ancaman hukuman terkait pemakaian mobil bak terbuka untuk muat manusia,” tegas AKP H Musmulyadi saat dikonfirmasi.

Kasat Lantas menerangkan bahwa Larangan mobil Pick Up digunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut telah di atur, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu.

Pihaknya mengingatkan agar kendaraan bak terbuka tidak digunakan untuk mengangkut orang. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan penumpang.

Baca Juga:  Prabowo: Rakyat Ingin Lihat Pemimpinnya Bersaing dengan Sejuk

Di samping itu kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dapat berisiko lebih besar menimbulkan korban jiwa pada saat kecelakaan, yang mana mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan berbagai fasilitas keamanan dan tempat duduk yang memadai.

“Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pengemudi mobil bak terbuka, untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan tersebut, guna mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa,” tuturnya.

Dia berharap masyarakat khususnya para pengemudi semakin sadar dan disiplin dalam berkendaraan untuk keselamatan kita bersama.

Ditambahkan Kasat Lantas pengemudi atau pengendara kendaraan ditekankan agar memastikan kondisi fisik yang fit sebelum memulai perjalanan.

“Termasuk memastikan bahwa mereka tidak dalam keadaan mengantuk, karena mengantuk saat mengemudi dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Jelang Ops Patuh 2026, Polantas Bone Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong
Kasat Lantas Polres Bone Ikuti Latpraops Patuh Pallawa 2026 di Polda Sulsel
Wabup Bone Hadiri Penamatan 507 Santri MHQ, Dorong Santri Raih Cita-cita Setinggi Mungkin
Sigap, Satlantas Polres Bone Tertibkan Tenda Pernikahan Tutup Badan Jalan 
Edukasi Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Bone Gelar Polantas Menyapa Bersama Tukang Ojek
KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Denda Dan Diskon Pajak Kendaraan
Jaga Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Bone Pam Car Free Day
Pasukan Satgas Panyula Gelar Patroli Senyap, Pembuang Sampah Kena “Sergap” di Perbatasan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:10 WITA

Jelang Ops Patuh 2026, Polantas Bone Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:22 WITA

Wabup Bone Hadiri Penamatan 507 Santri MHQ, Dorong Santri Raih Cita-cita Setinggi Mungkin

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WITA

Sigap, Satlantas Polres Bone Tertibkan Tenda Pernikahan Tutup Badan Jalan 

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:55 WITA

Edukasi Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Bone Gelar Polantas Menyapa Bersama Tukang Ojek

Senin, 1 Juni 2026 - 18:07 WITA

KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Denda Dan Diskon Pajak Kendaraan

Berita Terbaru