Pengungkapan Jaringan Peredaran Sabu di Tellusiattingge, Polres Bone Amankan Empat Pelaku

- Editor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LinusTerkini.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Melalui rangkaian operasi dan pengembangan informasi di lapangan, empat orang pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Tellusiattingge pada 5 hingga 6 Desember 2025. Pengungkapan ini mendapat penjelasan langsung dari Plt. Kasatresnarkoba Polres Bone, IPDA A. Syarifuddin.

Pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, di Desa Mattirowalie, Kecamatan Tellusiattingge, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengamankan IBR (38 tahun), warga Kelurahan Otting.

IBR tertangkap tangan memiliki dan menguasai 1 sachet kecil kristal bening seberat 0,35 gram yang diduga sabu, ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone merk Realmi.

Dari hasil interogasi awal, IBR mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari AGN seharga Rp300.000 atas suruhan YS (27 tahun), warga Kelurahan Otting. Informasi ini kemudian mengantarkan polisi pada pengembangan berikutnya.

Masih pada hari yang sama, berdasarkan pengakuan IBR, polisi segera bergerak dan mengamankan YS. Dalam penguasaannya ditemukan:
• 1 set bong alat hisap sabu
• 2 batang pirex kaca
• 1 unit handphone merk Oppo

Baca Juga:  Seorang Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Kasus Tindak Pidana Curat dan Curanmor

YS mengakui dirinya menyuruh IBR mengambil sabu dari AGN, dan uang pembelian langsung ditransfer ke rekening AGN.

Pengungkapan jaringan ini berlanjut pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, di Desa Tajong, Kecamatan Tellusiattingge. Berdasarkan penunjukan IBR dan YS, polisi berhasil mengamankan AGN (23 tahun).

Dalam penguasaannya ditemukan:
• 1 paket kecil sabu
• 4 lembar plastik klip bening kosong
• 1 unit handphone
• 1 batang sendok takar sabu

AGN mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang perantara yang mengambil barang dari DT seharga Rp300.000. Sabu ini kemudian dijualnya kembali kepada IBR dan YS. Ia juga mengaku kembali memesan sabu dari DT untuk diedarkan melalui perantara lainnya, yakni FR.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wita, polisi mengamankan FR (18 tahun), warga Desa Tajong. FR tertangkap tangan menguasai:
• 1 paket kecil sabu seberat 0,39 gram (ditemukan di saku celana kiri bagian belakang)

Baca Juga:  Terkait Oknum Humas PT Waskita Karya, Fahri Meliala Minta Polres Batu Bara Kerja Serius Tangani Laporan Wartawan

FR mengaku sabu tersebut milik AGN dan dirinya hanya diperintah untuk mengantar kepada IBR dan YS. Ia bahkan mengakui sering kali menjadi kurir sabu atas perintah SPR, dan menerima upah Rp50.000 setiap pengantaran.

IPDA A. Syarifuddin menjelaskan bahwa rangkaian operasi ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti informasi secara berjenjang.

“Seluruh pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bone. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pengedar maupun penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Bone,” tegasnya.

Para pelaku disangkakan melanggar:
Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana.

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan di Awang Cenrana Belum Tuntas, Korban dan LSM LIPAN Bone Pertanyakan Kinerja Polsek Cenrana
Praktek Pemasangan Behel dan Tambal Gigi Tanpa izin diduga Terindikasi Pidana
Penangkapan Terduga Penggelapan Mobil Rental di Tol JoMo: Aksi Cepat Polisi Disambut Lega Komunitas Rental
Mangkraknya Pembangunan Bola Soba, Cermin Ketidaksungguhan Pemda Bone dalam Memajukan Kebudayaan
Partai Gelora Desak Kapolres Bone Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba
Lamellong Apresiasi Kenerja Kejaksaan Bone
Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:12 WITA

Pengungkapan Jaringan Peredaran Sabu di Tellusiattingge, Polres Bone Amankan Empat Pelaku

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:30 WITA

Kasus Penganiayaan di Awang Cenrana Belum Tuntas, Korban dan LSM LIPAN Bone Pertanyakan Kinerja Polsek Cenrana

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WITA

Praktek Pemasangan Behel dan Tambal Gigi Tanpa izin diduga Terindikasi Pidana

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:04 WITA

Penangkapan Terduga Penggelapan Mobil Rental di Tol JoMo: Aksi Cepat Polisi Disambut Lega Komunitas Rental

Jumat, 28 November 2025 - 02:05 WITA

Mangkraknya Pembangunan Bola Soba, Cermin Ketidaksungguhan Pemda Bone dalam Memajukan Kebudayaan

Berita Terbaru