Polantas Bone Gencar Sosialisasi, lngatkan Truk Sumbu Tiga Patuhi Pembatasan Operasional

- Editor

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melakukan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang
khususnya mobil sumbu 3 di wilayah Kabupaten Bone.

Sosialisasi dilakukan langsung kepada para pengemudi truk yang berada di Terminal Petta Ponggawae, Jalan MT. Haryono Kabupaten Bone, Jumat (13/3/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya meningkat menjelang masa mudik.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi memberikan penjelasan kepada para sopir mengenai pembatasan jam operasional kendaraan sumbu 3 yang diberlakukan pada waktu-waktu tertentu.

Guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pemudik di wilayah hukum Polres Bone dan wilayah hukum polres lain.

Baca Juga:  Prabowo Unggul di Musra Relawan Jokowi, Dinnar : Prabowo Semakin Diterima

Pembatasan tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan arteri mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat.

“Kebijakan ini diberlakukan di seluruh ruas jalan tol maupun jalan arteri pada jalur utama mudik. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran serta kenyamanan para pemudik lebaran tahun ini,” jelasnya.

Beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Disebutkan, pembatasan operasional kendaraan tersebut dikecualikan untuk kendaraan pengangkut logistik vital.

Baca Juga:  Peserta Perkemahan Terpadu PKS Dapat Imbauan Keselamatan Dari Kasat Lantas Polres Bone

Jadi mobil angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas dengan catatan harus dilengkapi surat muatan yang sah dan sesuai ketentuan.

Kami mengimbau kepada para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan berkurangnya kendaraan angkutan berat di jalur utama, diharapkan potensi kemacetan yang kerap terjadi menjelang Idulfitri dapat diminimalkan.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas selama masa libur Lebaran, tutupnya.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 
Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti
Antrean BBM Mengular, Brimob Tak Pilih Berteduh: Polisi Turun Langsung ke Tengah Warga
Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng
Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong
Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang
Pocil Binaan Satlantas Polres Bone Sabet Juara 1 di Zona 4
Semarak 37 Tahun PP Bonepal: Persaudaraan Tanpa Batas yang Menjadi Legenda
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:09 WITA

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 

Sabtu, 12 September 2026 - 13:37 WITA

Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti

Kamis, 10 September 2026 - 21:14 WITA

Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng

Kamis, 10 September 2026 - 15:07 WITA

Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong

Kamis, 10 September 2026 - 06:41 WITA

Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang

Berita Terbaru