Polantas Bone Gencar Sosialisasi, lngatkan Truk Sumbu Tiga Patuhi Pembatasan Operasional

- Editor

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melakukan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang
khususnya mobil sumbu 3 di wilayah Kabupaten Bone.

Sosialisasi dilakukan langsung kepada para pengemudi truk yang berada di Terminal Petta Ponggawae, Jalan MT. Haryono Kabupaten Bone, Jumat (13/3/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya meningkat menjelang masa mudik.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi memberikan penjelasan kepada para sopir mengenai pembatasan jam operasional kendaraan sumbu 3 yang diberlakukan pada waktu-waktu tertentu.

Guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pemudik di wilayah hukum Polres Bone dan wilayah hukum polres lain.

Baca Juga:  Patroli Rutin, Satlantas Polres Bone Sambangi Juru Parkir Berikan Pesan Ini

Pembatasan tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan arteri mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat.

“Kebijakan ini diberlakukan di seluruh ruas jalan tol maupun jalan arteri pada jalur utama mudik. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran serta kenyamanan para pemudik lebaran tahun ini,” jelasnya.

Beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Disebutkan, pembatasan operasional kendaraan tersebut dikecualikan untuk kendaraan pengangkut logistik vital.

Baca Juga:  Tekan Angka Pelanggaran Dan Kecelakaan Anak di Bawah Umur, Satlantas Polres Bone Gelar Pertemuan FKKL

Jadi mobil angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas dengan catatan harus dilengkapi surat muatan yang sah dan sesuai ketentuan.

Kami mengimbau kepada para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan berkurangnya kendaraan angkutan berat di jalur utama, diharapkan potensi kemacetan yang kerap terjadi menjelang Idulfitri dapat diminimalkan.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas selama masa libur Lebaran, tutupnya.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Polantas Menyapa Mappatabe: Satlantas Polres Bone Edukasi Pelajar SD Tertib Berlalu Lintas
Bupati Bone Sidak RSUD Datu Pancaitana, Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Baik
Pertumbuhan Ekonomi Bone Tembus 7,84 Persen, Masuk Jajaran Tertinggi di Sulsel
Bupati Bone Pimpin Rakor Reforma Agraria, Fokus Wujudkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat
Phinisi Challenge 2026 Resmi Bergulir, Brimob Sulsel Tempa Personel Jadi Garda Tangguh
Jaga Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Bone Tegur Pemilik Usaha Dan Tukang Parkir
Jadwal Ops Patuh 2026 Diundur Se-Indonesia, Kasat Lantas Polres Bone: Tindakan Rutin Tetap Berjalan
Aksi Sosial Polantas Bone Berbagi Makanan Hingga Edukasi Pengguna Jalan Dan Tukang Becak
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Polantas Menyapa Mappatabe: Satlantas Polres Bone Edukasi Pelajar SD Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34 WITA

Bupati Bone Sidak RSUD Datu Pancaitana, Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Baik

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:22 WITA

Bupati Bone Pimpin Rakor Reforma Agraria, Fokus Wujudkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:03 WITA

Phinisi Challenge 2026 Resmi Bergulir, Brimob Sulsel Tempa Personel Jadi Garda Tangguh

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:55 WITA

Jaga Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Bone Tegur Pemilik Usaha Dan Tukang Parkir

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Bone Salurkan Bantuan untuk Keluarga Miskin dan Miskin Ekstrem

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:36 WITA