LinusTerkini.com-Program pemberian bantuan hukum undang-undang no.16 2011.tentang bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu telah berlangsung di Aula kantor kelurahan panyula senin siang pukul 14:00 wita.
Perlu kita ketahui
hingga sekarang Dalam kurun waktu tersebut, banyak hal yang menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sangat diperlukan, dan diharapkan adanya peningkatan atau intensitas pelaksanaan bantuan hukum dari tahun ke tahun.senin (25/05/2026)
Sekaligus Dana Bantuan Hukum yang disediakan ini di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kantor di jalan Yos Sudarso depan lapas.
Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif. Artinya setiap manusia, baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan jelasnya.
Untuk itu diharapkan sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata tidak di lihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri seseorang, tetapi dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan kemanusiaan yang semata-mata untuk meringankan beban (hukum) masyarakat tidak mampu.ungkap HAJAR ASWAD, S.HI.SH.,M.H
Kegiatan ini turut hadir toko masyarakat para satgas kebersihan kepala lingkungan panyula (anty jamil),staf kelurahan dan di pandu oleh moderator,beserta lurah panyula Andi TAQWA ALAM RASUL S.sos.,
Laporan: Def Cuneng













