Kasus Penganiayaan di Awang Cenrana Belum Tuntas, Korban dan LSM LIPAN Bone Pertanyakan Kinerja Polsek Cenrana

- Editor

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Linusterkini.com Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dialami seorang warga Desa Awang cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, kembali disorot. Zulfikar (30), korban dalam insiden penyerangan yang terjadi pada Februari 2022, hingga kini belum mendapatkan keadilan karena para pelaku belum diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi saat Zulfikar bersama dua rekannya menghadiri acara keluarga pengantin di daerah Kecamatan Cenrana. Korban mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu rekannya memiliki masalah pribadi dengan terduga pelaku. Usai menghadiri acara, Zulfikar kembali ke lokasi untuk mengambil sandalnya yang tertinggal. Pada saat itulah ia diserang oleh dua orang, salah satunya berinisial J, menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:  Bukti Jalankan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel, Ditangan Andi Sudirman Sulsel Raih WTP

Akibat penganiayaan tersebut, Zulfikar mengalami luka serius pada tangannya dan harus menjalani perawatan di RSU Tenriawaru Watampone. Total biaya pengobatan yang dikeluarkan keluarga mencapai kurang lebih Rp10 juta.

Meski laporan telah dibuat di Polsek Cenrana sejak 2022, proses hukum kasus tersebut dinilai tidak berjalan optimal. Bahkan, menurut informasi keluarga korban, pihak kepolisian sempat berupaya memediasi kasus tersebut, namun upaya damai itu dinilai tidak tepat karena pelaku belum pernah ditangkap hingga saat ini.

Kekecewaan korban semakin besar ketika melihat tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus tersebut. Merespons keluhan ini, Ketua LSM LIPAN Kabupaten Bone, Sukri, turun langsung mendatangi Polsek Cenrana untuk meminta kejelasan. Ia diterima oleh Aiptu Rais, Kanit Reskrim Polsek Cenrana, untuk mempertanyakan perkembangan kasus dan alasan belum ditangkapnya para pelaku.

Baca Juga:  Polres Bone Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025

“Kami hanya ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dan korban mendapatkan keadilan. Kasus ini sudah bertahun-tahun, tapi pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar Sukri usai pertemuan itu.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cenrana belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menuntaskan kasus ini.

Warga dan keluarga korban berharap pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus penganiayaan tersebut, mengingat sudah lebih dari tiga tahun berlalu tanpa kejelasan.

 

Laporan: Sukri

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 108 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru