Ragam

Pembangunan Bertahap, Plt Gubernur Sulsel : Alhamdulillah, Pengaspalan 7,1 km Ruas Soppeng – Batas Sidrap Progresnya 100 Persen

 

SOPPENG, PEMPROV SULSEL – Akses jalan yang mulus kini bisa dinikmati di ruas Kabupaten Soppeng hingga batas Kabupaten Sidrap. Masyarakat bisa menikmati akses jalan yang merupakan ruas jalan utama penghubung Kabupaten Soppeng dan Sidrap itu.

Mengingat kondisi sebelumnya, ruas Kabupaten Soppeng hingga ke batas Kabupaten Sidrap mengalami rusak berat.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan, pembangunan ruas jalan ini dikerjakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nilai kontrak senilai Rp 33 miliar untuk jalan sepanjang 7,1 km.

Baca Juga:  Luar biasa kepedulian Wakil Bupati dan Kasat Lantas mendukung penuh Wartawan Bone ikut pelatihan jurnalis di Pare-pare

“Alhamdulillah, progresnya sudah 100 persen. Kini ruas jalan utama penghubung Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Sidrap sudah bisa dinikmati masyarakat,” kata Andi Sudirman, Senin, 5 Juli 2021.

Andi Sudirman mengaku, Pemprov Sulsel terus memacu infrastruktur ruas jalan dengan LHR (Lalu Lintas Harian Rata Rata) kategori tinggi.

“Jika LHR tinggi kita intervensi, maka banyak pengguna menikmati sehingga pergerakan barang dan jasa dapat memacu pentumbuhan ekonomi secara cepat,” jelasnya.

Baca Juga:  Danyon Ichsan Percayakan Zakat Profesi Personel Brimob Bone Kepada Baznas Bone

Diharapkan dengan mendorong infrastruktur ini, bisa mempercepat akses distribusi barang dan jasa.

Ditambahkan Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUTR Sulsel, Sukarlan, mengatakan, pembangunan ini dilakukan secara bertahap. Untuk penanganan tahun ini dengan pelebaran dan pengaspalan jalan sepanjang 7,1 km dan lebar 7 meter.

“Masih tersisa jalan kondisi rusak berat sepanjang 1,6 km. Rencana akan dilanjutkan penanganan tahun 2022 pada kondisi jalan yang rusak, target penuntasan,” tuturnya.

 

Laporan: Ambos Linus

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top