Polisi Berhasil Mengamankan 130 Liter Ballo , Kabid Humas Polda Sulsel Ingatkan Bahaya Miras

- Editor

Senin, 9 Agustus 2021 - 16:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAKASSAR,LinusTerkini.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan meminta masyarakat menjalankan peran keluarga dalam mengedukasi bahaya mengkonsumsi minuman keras (miras) atau Ballo. Ia mengatakan edukasi bahaya miras juga harus dilakukan dalam lingkungan keluarga.

Bhabinkamtibmas sudah melakukan pencegahan, tapi ini bukan hanya tugas polisi. Peran keluarga sangat penting,” kata E .Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (09/08/2021).

Pernyataan E .Zulpan itu sebagai tanggapan soal Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di Polres Sinjai Sabtu (07/08/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reskrim Polres Sinjai kembali berhasil mengamankan 130 liter Ballo dari dua tempat yang berbeda yakni di Kecamatan Sinjai Tengah tepatnya di dusun Bongkong, Desa Mattunrengtelue, dengan mengamankan Miras Jenis Ballo sebanyak 100 liter yang siap diedarkan di Kota Sinjai, dari pelaku ME

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Laksanakan Blue Light Patrol

Kegiatan berlanjut di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Birinngere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dan berhasil mengamankan miras jenis ballo sebanyak 30 Liter di rumah. FI, (28) tahun.

Lebih lanjut , E .Zulpan mengatakan, peredaran miras ini menjadi peringatan untuk seluruh masyarakat. Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menenggak alkohol sembarangan.

Dijelaskannya, ada ratusan kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman keras yang dikonsumsi pelaku di Sulsel.

Baca Juga:  Gas Elpiji 3 Kg Belum Stabil, Warga Pasar Panyula Keluhkan Harga di Atas HET

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan menyatakan biasanya beberapa kasus-kasus kejahatan seringkali pelaku atau tersangka yang diperiksa positif mengkonsumsi alkohol.

E.Zulpan menerangkan pemerintah mengeluarkan larangan minuman keras bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.

“Saya harap masyarakat berperan aktif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol ,”tandas E .Zulpan

Dikatakan pula E .Zulpan, Pemerintah pun sudah lama mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No. 25 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol,” kata E Zulpan.

 

Laporan: Rustan

Berita Terkait

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 
Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti
Antrean BBM Mengular, Brimob Tak Pilih Berteduh: Polisi Turun Langsung ke Tengah Warga
Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng
Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong
Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang
Pocil Binaan Satlantas Polres Bone Sabet Juara 1 di Zona 4
Semarak 37 Tahun PP Bonepal: Persaudaraan Tanpa Batas yang Menjadi Legenda
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:09 WITA

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 

Sabtu, 12 September 2026 - 13:37 WITA

Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti

Kamis, 10 September 2026 - 21:14 WITA

Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng

Kamis, 10 September 2026 - 15:07 WITA

Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong

Kamis, 10 September 2026 - 06:41 WITA

Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang

Berita Terbaru