KPK Rekomendasikan Penyelamatan 7 Aset Negara di Makassar

- Editor

Sabtu, 13 November 2021 - 00:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAKASSAR,LinusTerkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya penyelamatan aset milik negara. Olehnya itu, Pemerintah Daerah perlu mengamankan sejumlah aset negara.

Di Makassar, KPK menyebutkan ada tujuh aset negara yang digugat dan adapula dikuasai pihak lain. Yakni Masjid Al Markaz, Pasar Pannampu, Jalan Tol Pelabuhan, Gardu Induk PLN di Latimojong, PWI Sulsel, Pacuan Kuda, dan Lahan Empang Unhas di Baddoka. Direkomendasikan pula agar dilakukan pengembalian atau penertiban aset OPD yang masih dikuasai oleh pensiunan.

Salah satunya yang telah menjalani peradilan, lahan Masjid Al Markaz yang telah dimenangkan oleh Pemerintah. Meski sudah menang dalam Peradilan, disarankan agar proses hukum terhadap penggugat tetap dilanjutkan. Diharapkan aset lainnya segera diamankan dan diambil alih oleh Pemerintah Daerah, sehingga pemanfaatannya bisa lebih dioptimalkan untuk masyarakat yang bisa meningkatkan PAD daerah.

Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono menegaskan, Pemerintah Daerah tidak boleh membiarkan aset negara hilang. Jika hal itu terjadi, maka sudah termasuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor). “Siapapun terlibat tipikor, mau dia mafia tanah, aparat pemerintahan, penegak hukum,  ya akan kami tangani,” ujarnya.

Baca Juga:  Silaturahim Persaudaraan Kangmas Taufiq dan Kangmas Soni Tulung: Kembali Ke Ajaran Berbudi Luhur PSHT Guyup Rukun

Aset negara, kata Yudhiawan, harus digunakan untuk kepentingan negara dalam rangka melayani masyarakat.  Menurutnya, istilah mafia tanah  adalah kedok bagi orang-orang tanpa integritas dan komitmen yang berlindung di balik institusi.

Mereka kerap membocorkan data agar bisa dipalsukan untuk dapat menguasai aset negara. Parahnya, oknum tanpa integritas ini masuk ke semua lini. Mulai dari Pemprov, Kepolisian Kejaksaan hingga pengadilan. Mereka mengincar keuntungan dari aset tersebut yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar.

“Makanya yang semacam itu harus kami tangani. Mereka mungkin bekerjasama dengan orang yang punya niat jahat dalam rangka untuk menguasai tanah itu. Dan nanti uang yang harusnya masuk ke negara, malah dibagi-bagikan,” bebernya.

Baca Juga:  Ahli Waris Mappatoba Daeng Sanre,Menang Di PN Sungguminasa Atas Perlawanan Hj.Maniati

Sejauh ini, KPK telah melakukan upaya koordinasi dalam rangka pencegahan. Antara lain menagamen aset, yakni  menyelamatkan aset negara hingga bersertifikat agar tidak bisa berpindah tangan. “Pengamanan aset bekerjasama dengan institusi lain seperti Pemda, Pemprov, termasuk BPN dan BUMN,” ujarnya.

Yudhiawan menambahkan, permasalahan aset lainnya di pemerintah daerah adalah masih rendahnya tingkat sertifikasi aset. Pihaknya mencatat, total aset di 25 Pemda se-Sulsel sebanyak 110.155 bidang tanah. Namun yang bersertifikat, baru 12.457 bidang atau 11,39 persen. Sisanya sebanyak 97,608 bidang belum bersertifikat. “Dari data Pemda kepada KPK sertifikat tanah yang terbit sepanjang Januari – Oktober 2021 sebanyak 218 bidang. Ini harus ada akselerasi. BPN pasti akan menertibkan sertifikat, kuncinya clean and clear,” sebutnya.

 

Laporan: Ambos Linus

Berita Terkait

Wabup Bone Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan PORPROV XVIII Sulsel 2026
Begadang Dukung Jerman, Bupati Bone Girang Jerman Pesta 7 Gol ke Gawang Curacao
Bupati Bone Serahkan Alkes 150 Unit Oxygen Concentrator Senilai Rp2,31 Miliar, Perkuat Layanan Kesehatan di Puskesmas
Serahkan SK PNS Formasi 2024, Bupati Bone Ingatkan ASN Jaga Disiplin dan Integritas, Jauhi Narkoba
Wabup Bone Buka Khitanan Massal Baznas dan TP PKK, Dorong Program Kemanusiaan Berkelanjutan
Sejak Merdeka Belum Tersentuh Aspal, Kini Warga Desa Selli Nikmati Jalan Mulus di Era Beramal
Bupati Bone Salurkan Bantuan untuk Keluarga Miskin dan Miskin Ekstrem
Kerja Nyata (Beramal)Orang Nomor Satu di Kabupaten Bone,,Ini Meresmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kini Warga Tidak Perlu Jauh Ke Luar Daerah
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WITA

Wabup Bone Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan PORPROV XVIII Sulsel 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 13:40 WITA

Begadang Dukung Jerman, Bupati Bone Girang Jerman Pesta 7 Gol ke Gawang Curacao

Senin, 15 Juni 2026 - 13:39 WITA

Bupati Bone Serahkan Alkes 150 Unit Oxygen Concentrator Senilai Rp2,31 Miliar, Perkuat Layanan Kesehatan di Puskesmas

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:21 WITA

Wabup Bone Buka Khitanan Massal Baznas dan TP PKK, Dorong Program Kemanusiaan Berkelanjutan

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:37 WITA

Sejak Merdeka Belum Tersentuh Aspal, Kini Warga Desa Selli Nikmati Jalan Mulus di Era Beramal

Berita Terbaru