Cegah Praktik Pungli dan Calo, Tempat Pelayanan SIM di Polres Bone Dijaga Provost

- Editor

Rabu, 8 Desember 2021 - 05:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BONE,LinusTerkini.com – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Bone terus berbenah. Terutama dalam memberikan pelayanan prima dengan menempatkan petugas di loket-loket pelayanan yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Hal ini dilakukan agar dapat memberikan hasil yang terbaik kepada masyarakat pemohon SIM di wilayah hukum Polres Bone.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Mustari,SH mengatakan pelayanan yang dilakukan itu guna mencegah adanya praktik pungutan liar (Pungli) dan calo. Tempat pelayanan SIM pun dijaga Provost. “Pelayanan prima adalah prioritas utama kami,” ujarnya, Selasa (7/12/2021).

AKP Mustari menekankan, Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone tidak sedikit pun mentolerir adanya Pungli dan calo dalam pengurusan SIM.

Baca Juga:  Car Free Day, Personel Satlantas Polres Bone Gelar PAM 

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Surat Izin Mengemudi ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan,” ingat Mustari.

Baca Juga:  Tiba di Medan, Prabowo Disambut Antusias Ribuan Rakyat dari Bandara Sampai Tempat Acara

Menindak lanjuti aturan tersebut, Satpas SIM Polres Bone terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam pengurusan SIM.

“Jika ingin memiliki SIM, mekanisme pengurusannya di Kantor Satpas SIM Satlantas Polres Bone yakni pertama-tama mengambil nomor antrean lalu pengisian formulir, pendaftaran secara online, pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan SIM kemudian wajib mengikuti serangkaian ujian teori dan praktik. jika lulus selanjutnya pembayaran administrasi,” jelas Mustari.

“Ke depannya lebih ditingkatkan lagi supaya masyarakat merasa puas dan terlayani dengan baik,” tutupnya.

 

Laporan: Rustan

Berita Terkait

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 
Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti
Antrean BBM Mengular, Brimob Tak Pilih Berteduh: Polisi Turun Langsung ke Tengah Warga
Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng
Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong
Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang
Pocil Binaan Satlantas Polres Bone Sabet Juara 1 di Zona 4
Semarak 37 Tahun PP Bonepal: Persaudaraan Tanpa Batas yang Menjadi Legenda
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:09 WITA

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 

Sabtu, 12 September 2026 - 13:37 WITA

Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti

Kamis, 10 September 2026 - 21:14 WITA

Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng

Kamis, 10 September 2026 - 15:07 WITA

Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong

Kamis, 10 September 2026 - 06:41 WITA

Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang

Berita Terbaru