DLH Kota Makassar Diminta Segera Menutup Pabrik Tahu Tempe Slamet Yang “diduga Sudah Mencemarkan Polusi Udara

- Editor

Kamis, 10 November 2022 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MAKASSAR,LinusTerkini.com-Penolakan warga RW 01 Karang Anyar Kec Mamajang Kota Makassar Sulawesi Selatan terkait dengan adanya aktifitas pabrik Tempe /tahu Slamet ditengah kota makassar yang sudah sangat mengganggu Aktifitas warga terkait polusi udara, penolakan tersebut sudah ditandatangani oleh puluhan Warga RW 01 Karang Anyar Kec Mamajang kota Makassar. Warga berharap agar pemerintah kota makassar segera
Menghentikannya Aktifitas pabrik tersebut yang sangat berdampak terhadap lingkungan disekitar dari polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Menyikapi Hal tersebut Ketua DPD AWPI PROV SULSEL “Haryadi talli mengatakan dampak dari polusi tersebut jelas sangat membahayakan manusia umumnya kepada kesehatan.

Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Baca Juga:  Polantas Bone Gelar Bakti Religi di Masjid Jannatul Firdaus, Wujud Kepedulian Polri Sambut Hari Bhayangkara

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang‑undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Udara;

Dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan :

1.Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya;

Olehnya itu, Haryadi talli berharap agar pemerintah kota Makassar Khususnya Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Makassar jangan tinggal diam. Kami meminta atas kesepakatan puluhan warga RT 01 Karang Anyar Kec Mamajang Sekiranya pabrik tempe Slamet yang sudah puluhan tahun beroperasi segera ditutup. “Tuturnya.

Baca Juga:  Biro Kesra: Data Sementara dari OPD Berkurban 16 Ekor Sapi

Haryadi menambahkan bahwa pabrik tempe tersebut juga memiliki gudang penampungan Berdasarkan UU perwali Gudang yang berada di tengah kota makassar tidak lagi diperbolehkan. Larangan keberadaan gudang dalam kota telah dituangkan dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Peraturan Daerah (perda) nomor 13 Tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu, dan Peraturan Walikota (perwali) Nomor 20 tahun 2011.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 
Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti
Antrean BBM Mengular, Brimob Tak Pilih Berteduh: Polisi Turun Langsung ke Tengah Warga
Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng
Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong
Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang
Pocil Binaan Satlantas Polres Bone Sabet Juara 1 di Zona 4
Semarak 37 Tahun PP Bonepal: Persaudaraan Tanpa Batas yang Menjadi Legenda
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:09 WITA

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 

Sabtu, 12 September 2026 - 13:37 WITA

Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti

Kamis, 10 September 2026 - 21:14 WITA

Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng

Kamis, 10 September 2026 - 15:07 WITA

Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong

Kamis, 10 September 2026 - 06:41 WITA

Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang

Berita Terbaru