Ragam

Dokumen Lengkap Bawaslu Kabupaten Bone akan Sidang Anggota KPU Kabupaten Bone

BONE,LinusTerkini.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone telah selesai melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat Formil dan materiil atas laporan masyarakat yg disampaikan langsung dikantor Bawaslu Bone beberap hari yg lalu.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bone dalam proses Pelaksanaan Pembentukan Badan Adhoc Penyelanggaran Pemilihan Umum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Bone Pemilu 2024.

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Bone , M. Ridwan Huzaifah menjelaskan, pihaknya akan mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran pada Senin 6 Februari 2023 pekan depan.

Ridwan juga menyatakan, bila keputusan Bawaslu Kab. Bone untuk melaksanakan sidang merujuk hasil rapat pleno yang dilakukan pada hari, Rabu 1 Februari 2022, atas laporan yang dimasukkan oleh masyarakat Sdr ML pada Senin 30 Januari 2023 pekan lalu.

Baca Juga:  Ketum PAPERA Minta Seluruh Pengurus Semarakkan HUT Gerindra ke-15 dengan Spanduk Prabowo Presiden

“kemarin kami sudah melakukan rapat pleno dan kami sepakati bersama memutuskan bahwa laporan tersebut kami tindak lanjuti sebagai dugaan pelanggaran Administratif,” ungkap Ridwan.

Sebelumnya, Ml melaporkan KPU Kab Bone ke Bawaslu Kab Bone, khususnya terkait keterlambatan Informasi Pengumuman Hasil Seleksi wawancara calon PPS yang mana pengumuman tersebut di jadwalkan pada tanggal 21 s.d 23 Januari 2023. Namun diumumkan pada tanggal 24 Januari 2023 serta tidak adanya transparansi nilai hasil Tes wawancara tersebut.

Baca Juga:  Tim Pocil Polres Bone Raih Juara 3 Tingkat Polda Sulsel

Ridwan juga berharap, dalam sidang perdana nantinya, KPU Kab. Bone sebagai pihak terlapor bisa langsung memberikan tanggapannya. Apalagi, kata Ridwan, Bawaslu Kab. Bone juga melayangkan surat undangan sidang ke KPU Kab. Bone.

“Yang dilaporkan KPU secara kelembagaan. Kalau melihat laporan dari pelapor itu sudah masuk pada persoalan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara dan mekanisme,” jelas Ridwan.

“Memastikan adanya dugaan Pelanggaran yg dilakukan oleh KPU Bone , tentunya kita akan melihat fakta-fakta persidangan nanti,” pungkasnya.

 

Laporan: Fadli

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top