ONWER INY Kosmetik Diduga Illegal Ternyata Di Beck Up Oknum LSM Dan Wartawan

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR,LinusTerkini.com-Tim investigasi media gerbang indonesia timur news com.Terkait Hasil klarifikasi dari pihak Onwer (INY) selaku.pemilik lebel ,” WHITENING CREAM Yang diberitakan sebelumnya,”
Bahwa sudah resmi memiliki (HAKI) Hak cipta dalam hal, hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin, untuk itu dengan tidak mengurangi kesulitan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu 15/02/2023.

Tim Fakta Firda Yang juga aktif disalah satu media Online menyebut bahwa Di duga OWNER INY hanya akal akalan saja,” ketika dikomfirmasi sekedar menutupi celah dari usahanya yaitu sebagai Distributor kosmetik karena tidak dapat membuktikan RESI AUTENTIKNYA, “Sementara bukti proses pengajuan ijin tak bisa dibuktikan sejak awal,”saat dikomfrimasi oleh awak media ini hingga saat ini.”Jelasnya.

Secara Jelas dan nyata,”Salah satu Contoh, Apotik yang resmi, ketika memperjual belikan obat racikan, yang tidak memenuhi ijin edar, untuk diedarkan, itu melanggar, dan dilarang dikonsumsi manusia.

Lanjut, “Apalagi jelas regulasinya, jika pelaku terbukti sebagai pengedar kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) tentunya jelas melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,”

Baca Juga:  Gencarkan Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Bone Sasar Orang Tua Siswa Dan Guru

Dalam aturan UU bagi para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

Selain itu pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana sebesar dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 4 miliar

Bahkan Onwer INY selaku pemilik produk kosmetik yang di duga ilegal, dengan entengnya, menyebut sesuatu lembaga LSM serta media, Seseorang, yang di Indikasi berinisial Oknum (” I DG. T”) telah MEMBACKUP, dan dijadikan, sebagai konsultan Hukum dalam pengurusannya ijin dari produk kosmetiknya dengan lebel whitening cream,”Ungkapnya

Baca Juga:  Ratusan Pelanggar Ditindak Dalam Ops Patuh 2025, Kasat Lantas Polres Bone Imbau Tertib Berlalu Lintas

Menurut Pemerhati Badan Obat dan Makanan (BPOM),” jika memang betul, bisa dibuktikan dan semuanya sesuai dengan” SOP”, Jika pemilik usaha kosmetik ini sudah Menerbitkan, HAKI tentunya bisa dibuktikan pengurusan berkas lainnya seperti
Sertifikat CPKB/ Rekomendasi penerapan CPKB/ Surat izin produksi kosmetika dan surat pernyataan penerapan CPKB. SIUP/NIB atas badan usaha. Surat pernyataan hak atas merek, sertifikat atau formulir pendaftaran merek jika ada dan diperlukan,”Tegasnya

Ditempat terpisah, ketua Umum Lembaga Pengawasan Publik DPP LPP SEGER RI Andi Gilang Bsw mengatakan, jika inisial oknum (i. Dg. T) sebagai konsultan Hukum dalam pengurusannya ijin terkait produk kosmetik Tersebut, tentunya Wajib untuk pihaknya Konferensi pers,agar Dugaan produk Whitening Cream ilegal ini dapat jelas hingga Publik dan Konsumennya dapat Mengetahui issu yang Sebenarnya ,Berdasarkan UU KIP Undang-Undang No. 14 tahun 2008, Tentunya harus dilaporkan Kepihak APH, “Tutupnya.

 

Laporan: Tim Crew Investigasi

Berita Terkait

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 
Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti
Antrean BBM Mengular, Brimob Tak Pilih Berteduh: Polisi Turun Langsung ke Tengah Warga
Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng
Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong
Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang
Pocil Binaan Satlantas Polres Bone Sabet Juara 1 di Zona 4
Semarak 37 Tahun PP Bonepal: Persaudaraan Tanpa Batas yang Menjadi Legenda
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:09 WITA

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 

Sabtu, 12 September 2026 - 13:37 WITA

Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti

Kamis, 10 September 2026 - 21:14 WITA

Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng

Kamis, 10 September 2026 - 15:07 WITA

Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong

Kamis, 10 September 2026 - 06:41 WITA

Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang

Berita Terbaru