Aksi Pembakaran Halte TransJakarta, LPSK Dorong Saksi Bersuara

- Editor

Minggu, 8 November 2020 - 21:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, LinusTerkini.com– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi yang melihat dan mengetahui terkait pelaku dugaan pembakaran halte TransJakarta di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.

LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa yang terjadi di tengah unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis, (8/10/2020)

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, Pihaknya juga mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menyatakan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.

Baca Juga:  Pengaturan Lalu Lintas di Sore Hari, Bentuk Pelayanan Polantas Bone Kepada Masyarakat

Edwin menegaskan, LPSK membuka diri apabila ada saksi pada dugaan kasus pembakaran halte TransJakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan. Menurutnya, perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan.

Baca Juga:  Kepala BPK RI Sulsel Berganti, Gubernur Andi Sudirman Harap Sinergitas Demi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

“Posisi LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman,” ujar Edwin

Edwin berharap aksi destruktif seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Menurutnya, peristiwa tersebut justru akan merugikan masyarakat umum yang hendak beraktifitas menggunakan fasilitas publik.(HUMAS LPSK)

Laporan : Ambos Linus

Editor : Dewi

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA