Asik Pesta Shabu, Dedek dan Dani Diringkus Opsnal Polsek Teluk Mengkudu

- Editor

Jumat, 31 Juli 2020 - 23:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, Linusnews.com– Usai pesta shabu Dua pria yang bernama Dedek Hartanto 34 tahun dan Ramadani dengan inisial Dani 20 tahun, di tangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai, di Perumahan Karyawan PT. Socfindo di Dusun V, Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (29/7/ 2020) sekira pukul 19.00 Wib.

Berdasarkan keterangan dari hasil pengeledaan Tekab Unit Polsek Teluk Mengkudu, mendapatkan barang bukti 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum,6 buah pipet dan 6 plastik klip transparan yang bekas isi shabu yang di balut dengan kertas, 1 buah botol yang sudah dirakit untuk menghisap shabu seta 2 buah mancis juga 2 unit handphone.

Kapolres Serdang Berdagai AKBP Robin Simatupang.S,H. M,Hum yang didampingi oleh Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B. Pakpahan, Kamis (30/07/2020) sekitar Jam 10.00 Wib, kepada wartawan, Kedua tersangka yang di ringkus adalah menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di perumahan Karyawan PT. Socfindo yang di Dusun V Desa Mata Pao ada yang menyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

Baca Juga:  Andi Sudirman Sulaiman Lepas Ekspor 2,3 Ton Ikan Penerbangan Langsung ke Singapura

Atas dasar infomasi warga kanit Res Ipda B. Manurung bersama anggota opsnal Polsek Teluk Mengkudu, langsung melakukan penyelidikan dan melihat kedua tersangka yang masih di dalam rumah sedang asik berpesta shabu.

Demikian juga panyalahgunaan narkotika jenis shabu, juga sangat meresahkan warga setempat juga para anak anak muda, kemudian tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu yang pimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah tersangka terdapat barang bukti yang ditemukan di dalam rumah tersangka yang sebut di atas, dan di intrigrasi kepada kedua tersangka juga mengakuinya bahwa barang bukti yang dapat Kanit Reskrim benar miliknya dan membelinya dengan patungan.

Baca Juga:  Miliki Sabu, Iwan Diciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu

Berdasarkan barang bukti yang sudah cukup kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Komando Polsek Teluk Mengkudu dan atas pertanggung jawaban perbuatannya, kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu telah di kenakan pasal 114 subs pasal 112 dengan UU RI No ; 35 tahun 2009 di kenakan sangsi pidana maksimal 20 tahun penjara” Jelas Kapolres Robin. (Rahmat Hidayat)

Laporan : Ambos Linus

Editor : Dewi

Berita Terkait

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika
Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga
Sachet Diduga Sabu Ternyata Garam, Hasil Labfor Polda Sulsel negatif
Kasat Lantas Polres Bone: Oknum Anggota Gunakan TNKB Tidak Sesuai STNK Telah Ditindak Sesuai Ketentuan
ETLE Handheld Ditegakkan Polantas Bone Untuk Disiplinkan Perilaku Berkendara Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 17:28 WITA

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 1 November 2025 - 16:39 WITA

Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:45 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:27 WITA

Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga

Berita Terbaru

Ragam

Polres Bone Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026

Rabu, 5 Nov 2025 - 08:04 WITA