“Penggal” 300 Ribu Dana BLT Covid-19, Dua Oknum Aparat Desa Terjaring OTT

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022 - 18:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA,LinusTerkini.com-Dua oknum aparat desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Batu Bara, Rabu (8/6/22) sekira pukul 11.00 Wib.

Kedua oknum aparat desa masing-masing MF dan AB diboyong ke Mapolres Batu Bara atas dugaan melakukan pemotongan dana Bantuan Lansung Tunai (BLT) Desa terdampak Covid-19 tahap I Tahun 2022.

Selain kedua perangkat desa, sejumlah dokumen dan sejumlah uang diamankan petugas. Sementara Plt Kades, Sekretaris Desa dan Bendahara juga diminta hadir ke Polres untuk mintai keterangan.

Informasi diperoleh, kedua aparat desa itu “disergap” petugas saat bertransaksi pemotongan bantuan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat itu hanya menerima Rp 600.000. Sedangkan dana yang seharusnya diterima adalah Rp 900.000.

Dalih pemotongan dana sebesar Rp 300.000/KPM disebut-sebut untuk dibagikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima BLT.

Sejumlah KPM di konfirmasi wartawan membenarkan adanya pemotongan BLT sebesar Rp 300.000 / KPM. Pemotongan itu kata mereka dilakukan oknum aparat desa.
Dana langsung dipotong dimana sebelumnya para KPM disuruh membawa materei Rp 10.000 serta menandatangani surat pernyataan tidak keberatan yang sudah disiapkan pihak desa.

Baca Juga:  Ramai Dijagad Medsos, Cuitan Oknum Anggota DPRD Berujung Jalur Hukum

“Kami kaget adanya pemotongan karena biasanya kami menerima Rp 900.000. Serba salah, sebab desas desusnya terdengar kalau ngak mau menerima bisa-bisa nama dicoret dari daftar penerima”, ungkap salah seorang KPM yang tidak mau namanya disebutkan.

Pj Kades Empat Negeri Juahir, dikonfirmasi di kantornya, Kamis (9/6/22) membenarkan dua perangkat desanya diboyong polisi.

“Iya, semalam dua orang perangkat kami yakni MF dan AB kena OTT saat transaksi pemotongan BLT-DD dengan penerima, keduanya dibawa polisi. Sedangkan saya, sekretaris desa dan bendahara desa juga diminta keterangan di Polres Batu Bara”, ujar Pj Kades.

Diakui Juahir, kebijakan yang dilakukannya salah dan menabrak regulasi. Itu katanya karena ketidakpahamannya soal juknis penyaluran BLT-DD.

Tahun 2022 lanjut Juahir, tercatat 122 KPM yang terdaftar sebagai penerima BLT-DD di Desa Empat Negeri. Sementara tahun 2021 jumlah penerima lebih besar yakni 178 KPM.

Lantaran ada 56 KPM yang tidak lagi menerima makanya dilakukan pemotongan terhadap 122 KPM sebesar Rp 300.000 / KPM.

Baca Juga:  Diduga Kerjasama Oknum Polisi dan Oknum Sekdes Mampu menguras 5 KL Solar per hari di SPBU Cina

“Sebagian uang hasil pemotongan sudah kami salurkan sedangkan sebagian lainnya terpaksa ditahan karena sekarang jadi masalah”, ungkap Pj Kades.

Ditanya kasus tersebut yang kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian, Juahir berucap pasrah. “Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami ikuti ajalah proses hukum yang sedang berjalan”, pungkas Pj Kades yang juga pegawai kantor Camat Datuk Lima Puluh itu.

Sementara Kadis Pemerintahan Desa Kabupaten Batu Bara Radiansyah F Lubis, S. Sos, menegaskan pemotongan BLT-DD yang dilakukan aparatur Desa Empat Negeri jelas menabrak aturan. “Memotong dana bantuan orang lain itu salah, itu pelanggaran”, tegas Radiansyah seraya menyayangkan kejadian di Empat Negeri. Diapun berharap kejadian serupa tidak terulang.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP John H Tarigan, SH kepada wartawan menyebut itu bukan OTT, namun Kasat membenarkan sempat mengamankan sejumlah perangkat desa terkait dugaan pemotongan BLT-DD di Desa Empat Negeri.

“Setelah diambil keterangan mereka kita kembalikan dan kasusnya masih di dalami”, terang Kasat.

 

Laporan: Rahmat Hidayat

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA