Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penistaan Agama

- Editor

Sabtu, 12 November 2022 - 05:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MEDAN,LinusTerkini.com- Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku penistaan agama lewat unggahan di media sosial, Jumat (11/11/2022).

Tersangka penistaan agama yang diamankan berinisial RS (34) warga Jalan Orde Baru Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga:  Didampingi Bupati Wajo, Wagub Sulsel Tinjau Rehabilitasi Irigasi Cenrana

“Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS”, katanya.

Kompol Fathir melanjutkan tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.

“Dan menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak”, ujarnya.

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut
dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone bersama Samsat dan Jasa Raharja Gelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

“Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan”, jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

Laporan: Rizky Zulianda

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bone Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kabel PLN, Kerugian Capai 2,5 Miliar 
Solidaritas Insan PERS, LSM, dan ORMAS: Tegakkan Keadilan dan Transparansi Dalam Perkara Ott Nardi di Bengkulu Tengah
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:05 WITA

Satreskrim Polres Bone Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kabel PLN, Kerugian Capai 2,5 Miliar 

Minggu, 20 September 2026 - 15:07 WITA

Solidaritas Insan PERS, LSM, dan ORMAS: Tegakkan Keadilan dan Transparansi Dalam Perkara Ott Nardi di Bengkulu Tengah

Rabu, 16 September 2026 - 13:58 WITA

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Berita Terbaru