Gubernur Sulsel Teken UMP 2023, Naik 6,9 Persen Jadi Rp3.385.145

- Editor

Selasa, 29 November 2022 - 15:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAKASSAR,LinusTerkini.com— Gubernur Sulawesi Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.

Kenaikan UMP Sulsel itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.

“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Gubernur Sulsel mengatakan kenaikan UMP kali ini adalah yang tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum provinsi Sulsel. Adapun UMP Sulsel naik menjadi Rp3.385.145 dari sebelumnya Rp3.165.876 sehingga kenaikannya sebesar Rp219.000.

Baca Juga:  Wabup Bone AAP, Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Dorong Akses Keuangan bagi UMKM

“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” lanjutnya.

Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf menjelaskan formulasi kenaikan UMP, yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permenaker 18, ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Yang pastinya, kata dia, alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bahtiar Tinjau Lahan Hibah Warga untuk Pembangunan Posal TNI AL di Bone

Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen.

“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” katanya.

Melalui rapat itu, ada pilihan yang diusulkan pada gubernur. Unsur buruh pun sepakat dengan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

 

Laporan: Ambos Linus

Berita Terkait

Buka Seleksi MTQ XXXV Bone, Andi Akmal Dorong Penguatan Generasi Qur’ani
Wabup Bone Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Bersihkan Lingkungan dan Sukseskan Porprov Sulsel 2026
Wabup Bone AAP, Pimpin Rakor Karhutla, 121 Kasus Kebakaran Lahan Tercatat hingga Oktober
Wabup Bone Tutup Festival Literasi 2026, Dorong Desa Perkuat Budaya Membaca
Wabup Bone Hadiri Penyaluran Zakat BAZNAS, Total Bantuan Januari-Oktober Capai Rp302,6 Juta
Wakil Bupati Bone Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026,Tekankan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati
Buka Rakor Monev 2026, Wabup Bone AAP, Dorong Perencanaan Pembangunan Berbasis Data
Wabup Bone AAP, Kunjungi BIB Lembang, Jajaki Kerja Sama Pengembangan Sapi Unggul
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:16 WITA

Buka Seleksi MTQ XXXV Bone, Andi Akmal Dorong Penguatan Generasi Qur’ani

Minggu, 1 November 2026 - 13:02 WITA

Wabup Bone Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Bersihkan Lingkungan dan Sukseskan Porprov Sulsel 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:18 WITA

Wabup Bone Tutup Festival Literasi 2026, Dorong Desa Perkuat Budaya Membaca

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:41 WITA

Wabup Bone Hadiri Penyaluran Zakat BAZNAS, Total Bantuan Januari-Oktober Capai Rp302,6 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:35 WITA

Wakil Bupati Bone Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026,Tekankan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati

Berita Terbaru