BONE,LinusTerkini.com-Ketua Forum Bersama Anti Narkoba (Forbes) Bone, Andi Singkeru, memberikan pernyataan keras terkait kasus narkoba yang tengah menjadi perhatian di Kabupaten Bone.(Selasa, 03 September 2024)
Dalam komentarnya, Andi Singkeru menyatakan kekhawatiran mendalam bahwa jika terdakwa, Ikving Lewa alias Koko Jhon, yang di tuntut 18 tahun penjara, bebas, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi tindakan main hakim sendiri, seperti pembunuhan terhadap terdakwa.
Menurut Andi Singkeru, pernyataan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Andi Kadir, yang menyebut bahwa kliennya bukanlah seorang bandar besar narkoba, bertentangan dengan fakta-fakta yang diketahui publik.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdakwa adalah aktor intelektual di balik peredaran narkoba di Kabupaten Bone,” tegasnya.
Pernyataan ini diungkapkan Andi Singkeru usai menghadiri sidang pledoi terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone .
Menanggapi pernyataan di luar persidangan tersebut, Andi Kadir, selaku tim penasihat hukum terdakwa, memilih untuk tidak memberikan komentar.
Ia menekankan bahwa putusan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Majelis, Andi Nurmawati, SH, MH, dengan Hakim Anggota Muswandar, SH, MH, dan M. Ali Iskandar, SH, MH, serta Panitera Pengganti M. Akram, SH, MH.
Dalam pembelaannya, Andi Kadir menyampaikan pandangannya bahwa prinsip keadilan harus selalu diutamakan.
Ia mengutip sebuah adagium hukum yang mengatakan, “Lebih baik melepaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
Sidang kasus narkoba ini masih berlanjut dan terus menjadi sorotan masyarakat Bone, yang berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Laporan: Hasjant H.
