Pengacara Koko Jhon Tegaskan Fakta Sidang Lebih Penting dibandingkan Opini Publik

- Editor

Selasa, 3 September 2024 - 16:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-Ketua Forum Bersama Anti Narkoba (Forbes) Bone, Andi Singkeru, memberikan pernyataan keras terkait kasus narkoba yang tengah menjadi perhatian di Kabupaten Bone.(Selasa, 03 September 2024)

Dalam komentarnya, Andi Singkeru menyatakan kekhawatiran mendalam bahwa jika terdakwa, Ikving Lewa alias Koko Jhon, yang di tuntut 18 tahun penjara, bebas, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi tindakan main hakim sendiri, seperti pembunuhan terhadap terdakwa.

Menurut Andi Singkeru, pernyataan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Andi Kadir, yang menyebut bahwa kliennya bukanlah seorang bandar besar narkoba, bertentangan dengan fakta-fakta yang diketahui publik.

Baca Juga:  Gunakan Benih Padi Bantuan Gubernur, Petani di Sidrap Akui Produksi Padi Meningkat

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdakwa adalah aktor intelektual di balik peredaran narkoba di Kabupaten Bone,” tegasnya.

Pernyataan ini diungkapkan Andi Singkeru usai menghadiri sidang pledoi terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone .

Menanggapi pernyataan di luar persidangan tersebut, Andi Kadir, selaku tim penasihat hukum terdakwa, memilih untuk tidak memberikan komentar.

Ia menekankan bahwa putusan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Majelis, Andi Nurmawati, SH, MH, dengan Hakim Anggota Muswandar, SH, MH, dan M. Ali Iskandar, SH, MH, serta Panitera Pengganti M. Akram, SH, MH.

Baca Juga:  Formapera Desak Jaksa dan Kepolisian Periksa Dugaan Kutipan Di SMAN 10 Medan

Dalam pembelaannya, Andi Kadir menyampaikan pandangannya bahwa prinsip keadilan harus selalu diutamakan.

Ia mengutip sebuah adagium hukum yang mengatakan, “Lebih baik melepaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Sidang kasus narkoba ini masih berlanjut dan terus menjadi sorotan masyarakat Bone, yang berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

 

Laporan: Hasjant H.

Berita Terkait

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika
Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga
Sachet Diduga Sabu Ternyata Garam, Hasil Labfor Polda Sulsel negatif
Kasat Lantas Polres Bone: Oknum Anggota Gunakan TNKB Tidak Sesuai STNK Telah Ditindak Sesuai Ketentuan
ETLE Handheld Ditegakkan Polantas Bone Untuk Disiplinkan Perilaku Berkendara Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 17:28 WITA

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 1 November 2025 - 16:39 WITA

Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:45 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:27 WITA

Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga

Berita Terbaru

Ragam

Polres Bone Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026

Rabu, 5 Nov 2025 - 08:04 WITA