Formapera Desak Jaksa dan Kepolisian Periksa Dugaan Kutipan Di SMAN 10 Medan

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022 - 22:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,LinusTerkini.com- Kisah oknum PKS Kesiswaan SMA Negeri 10 Medan berinisial MEN terus berlanjut. Informasi yang dihimpun, aktivitas penjualan LKS dan seragam siswa khususnya siswa baru yang kabarnya aktif secara pribadi masih berlangsung walaupun kasus ini disorot.

Kabar terbaru, agar aktivitas di sekolah yang terletak di Jl. Tilak, Kecamatan Medan Kota itu tak terendus pihak lain yang bukan didalam lingkarannya, proses pengukuran baju siswa baru yang sebelumnya dilakukan secara transparan, sekarang dipindah ke ruang BP.

Terkait hal ini DPW LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) mengecam keras perilaku oknum Kepsek yang jelas melanggar Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Dalam Pasal 181a dengan jelas dinyatakan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan seragam pendidikan. Bahkan peraturan itu juga ikut serta dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 tahun 2016,” tegas Ketua DPW Formapera Sumut Feri Afrizal, Kamis (30/6/2022).

Apalagi kata Feri, aktivitas itu sudah berlangsung sampai belasan tahun dan tidak ada Kepala Sekolah yang berani memprotes atau melarang ‘ancaknya’.

“Kami dapat info bahwa PKS ini sangat ditakuti di SMAN 10 Medan. sejak 2003 dia, sampai sekarang tak tergantikan. Dan jika side jobnya itu diganggu, dia akan ngamuk. Ada dokumen rekaman bagaimana dia marah-marah demi mempertahankan seragam siswa dan LKS itu secara pribadi yang sekarang sudah kami pegang,” urai Feri.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Bone Bekuk 5 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Bajoe

Atas tindak kejahatan yang dinilai Formapera sudah sangat fatal ini, mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

Kami juga minta si PKS ini segera dicopot, kami juga minta Gubsu, Kadis dan Inpektorat Pemprovsu untuk turun dari masalah ini. Kami juga mendesak aparat kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan penyelidikan sepak terjang si PKS dan ke siapa saja aliran bisnis terlarang di sekolah tersebut,” tukasnya.

Terkait ini juga, Formapera akan segera menyurati Poldasu, Kejatisu dan Gubsu. “Kalau perlu kami akan aksi ke Disdik Sumut minta si PKS dicopot, periksa dan jika ditemukan jelas tindak pidana, tangkap,” ujarnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kembali tentang aliran uang keuntungan dari bisnis yang dilakoninya melalui chat whatsapp, pria berinisial MEN itu enggan menjawab.

*Berusaha Damai*

Terkait kasus ini, MEN sempat melakukan pertemuan dengan wartawan, Rabu, 29 Juni 2022. dengan harapan agar kasus ini diredam dan tidak dilanjutkan. Tapi yang bersangkutan tidak datang sendiri. Ia membawakan seorang pria yang terlupakan bekingnya.

Belakangan MEN mengaku yang dibawa adalah orangtua siswa yang notabene anggota komite. Namun saat pembicaraan berlangsung, si pria yang MEN mengaku seorang pemimpin redaksi sebuah media.

Baca Juga:  Hadiri Peringatan HUT ke-77 TNI AU, Prabowo Janji Berikan Alutsista yang Terbaik

Dalam pertemuan itu MEN seolah berupaya mengiming-imingi dengan tujuan agar masalah yang menjeratnya tak berlanjut di media.

Seperti diketahui sebelumnya, praktik culas lagi-lagi terendus di SMA Negeri 10 Medan. Jika baru-baru terungkap indikasi korupsi dana BOS yang merupakan oknum-oknum pimpinan sekolah, kini terendus pula adanya praktik penjualan seragam dan LKS.

Bukan sehari dua hari, kabarnya sudah berwenang itu berlangsung selama belasan tahun. Ironisnya, hasil investigasi di lapangan, permainan itu dilakukan secara individu oleh oknum PKS berinisial MEN.

Parahnya lagi, kabarnya tak terduga para pendidik mulai tingkat kepala sekolah sampai guru, berani melarang yang seharusnya merupakan tupoksi Koperasi Sekolah, jika memang berani melanggar PP dan Permendikbud tersebut.

Sementara, beberapa PKS berinisial MEN saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp menjawab pertanyaan yang diajukan sudah centang biru alias sudah dibacanya.

Sedangkan Plt Kepala SMAN 10 Medan Sri Murni saat dikonfirmasi melalui whatsapp seadanya meski adanya kehadiran penyelewengan yang terlupakan dilakukan oknum PKS, menjadi pedagang seragam dan LKS untuk siswa.

“Maaf ya pak konfirmasi langsung kepada PKS yang bersangkutan kr sy dah melarangnya,” ucapnya singkat.

 

Laporan: Rizky Zulianda

Berita Terkait

Waspada Penipuan! Nomor Palsu Catut Nama Kasat Lantas Polres Bone Gentayangan
Bocah 14 Tahun Bawa L300 Tabrak Pemotor, Kasat Lantas Polres Bone: Bahaya Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraa
Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Bone Amankan 9 Terduga Pengedar Sabu di Kajuara, 7 Orang Jadi Tersangka
Polres Bone menggelar razia gabungan di THM dan penginapan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kab bone
Terduga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone, Kerugian Rp369 Juta
Arena Sabung Ayam di Ponceng Digerebek, Polisi Beri Warning Tegas
Kejaksaan Bone Keluarkan Surat Perintah Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 
Pemilik SPBU karella diduga Meraup Untung Miliaran dari hasil kerjasama dengan Mafia BBM Bersubsidi
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Waspada Penipuan! Nomor Palsu Catut Nama Kasat Lantas Polres Bone Gentayangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:05 WITA

Bocah 14 Tahun Bawa L300 Tabrak Pemotor, Kasat Lantas Polres Bone: Bahaya Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:48 WITA

Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Bone Amankan 9 Terduga Pengedar Sabu di Kajuara, 7 Orang Jadi Tersangka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Polres Bone menggelar razia gabungan di THM dan penginapan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kab bone

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:41 WITA

Terduga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone, Kerugian Rp369 Juta

Berita Terbaru