Sejumlah Pemotor Tak Pakai Helm Terjaring Operasi Keselamatan di Bone

- Editor

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone semakin gencar melaksanakan Patrloli dengan cara Hunting System kendaraan di berbagai titik di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Rabu (19/2/2025).

Hal ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Pallawa 2025 yang digelar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bone.

Pada hari kesepuluh operasi keselamatan pallawa sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran ditindak oleh petugas. Diantaranya tidak menggunakan Helm SNI.

Selain memberikan surat teguran, personel juga melakukan edukasi kepada pelanggar lalu lintas, menyadarkan mereka akan bahaya yang ditimbulkan saat berkendara motor tidak menggunakan helm yang dapat berakibat fatal.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi dalam keterangannya menyatakan pentingnya Operasi ini untuk meningkatkan Keselamatan di jalan raya.

Baca Juga:  Relawan Konco Prabowo Perbesar Kemenangan Prabowo di Jawa Timur

Teguran tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan bahaya yang dapat terjadi saat berkendara tanpa perlindungan yang memadai.

“Kami ingin masyarakat lebih memahami risiko kecelakaan lalu lintas dan pentingnya menggunakan helm sebagai alat perlindungan utama bagi pengendara sepeda motor,” katanya.

Melalui edukasi ini, kami berharap dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian dalam penggunaan perlengkapan keselamatan saat berkendara.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, dan aman untuk kita semua,” katanya.

Patuhi peraturan lalu lintas dengan menggunakan helm standar, dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas, pesannya.

Penggunaan helm, selain sebagai pelindung kepala yang pastinya mengurangi risiko cedera parah atau bahkan kematian saat kecelakaan.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Jadi Pembicara Nasional, Diikuti Kementerian/Lembaga, Pemda, Hingga Perguruan Tinggi

Helm juga merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas. Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.

Pasal 106 ayat 8 UU tersebut menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Kemudian, untuk hukum tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm telah tertulis pada Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. Pasal 291 ayat 1 menjelaskan.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00,” tutupnya.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 
Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti
Antrean BBM Mengular, Brimob Tak Pilih Berteduh: Polisi Turun Langsung ke Tengah Warga
Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng
Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong
Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang
Pocil Binaan Satlantas Polres Bone Sabet Juara 1 di Zona 4
Semarak 37 Tahun PP Bonepal: Persaudaraan Tanpa Batas yang Menjadi Legenda
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:09 WITA

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 

Sabtu, 12 September 2026 - 13:37 WITA

Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti

Kamis, 10 September 2026 - 21:14 WITA

Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng

Kamis, 10 September 2026 - 15:07 WITA

Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong

Kamis, 10 September 2026 - 06:41 WITA

Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang

Berita Terbaru