Personel Satres Narkoba Polres Bone Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Sabu, 1 Dalam Pengejaran

- Editor

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di dua lokasi pada Rabu dan Kamis (5-6/03/2025).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, lokasi pertama, Personel manangkap pelaku ARJ (26) di Jl. Veteran, Kelurahan Watampone yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 pembungkus rokok merek Rocker yang didalamnya terdapat 1 sachet ukuran kecil Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening duble diduga sabu didalam genggaman tangan kiri pelaku seberat 0,39 Gram”, Ujarnya. Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga:  Resmikan LTSA-PMI, Plt Gubernur Sulsel : Pelayanan Satu Atap, Sudah Terintegrasi

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak diserahkan kepada J yang memesan sabu melalui pelaku yang mana sabu tersebut sebelumnya dibeli langsung dari tangan MI seharga Rp. 150.000.

Tanpa menunggu lama, Personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MI (16) di Jl. Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Kamis 6 Maret 2025.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, maka kembali ditemukan 1 sachet ukuran kecil Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu didepan rumah pelaku tepatnya dibawa tegel yang sebelumnya sengaja disimpan oleh pelaku dengan berat 0,19 Gram”, Jelasnya.

Baca Juga:  Selama 3 (tiga) hari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bone

Dari pengakuan pelaku, sabu yang ditemukan dalam penguasaan ARJ maupun yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara system tempel atas arahan HA sebanyak 1 sachet / 5 Gram seharga Rp. 6.250.000 yang pelaku sachet ulang dengan tujuan untuk diperjual belikan.

“Maka atas perbuatannya, 2 pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara HA dalam pengejaran”, Terangnya.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone
Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi
Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone
Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika
Kejari Bone Diminta Tuntaskan Kasus Cetak Sawah 
Menindak lanjuti laporan warga atas maraknya remaja NGELEM Di kelurahan Panyula
Lamellong Sebut Disdik Bone Menjadi Lahan Bisnis Menggiurkan 
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WITA

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone

Senin, 1 Juni 2026 - 20:34 WITA

Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi

Senin, 1 Juni 2026 - 18:47 WITA

Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone

Senin, 25 Mei 2026 - 09:18 WITA

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:55 WITA

Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika

Berita Terbaru