Operasi Narkoba di Jalan Manurunge: Polisi Tangkap Pemilik dan Pengedar Sabu, Empat Lainnya Positif Urine

- Editor

Senin, 5 Mei 2025 - 21:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone di bawah komando Kasat Narkoba IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan beberapa pelaku, dan mengamankan total tujuh orang dalam operasi yang dilakukan di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tujuh orang yakni ER, WY, ZA, AK, YY, AR, dan HZ. Berdasarkan pemeriksaan awal, ER ditetapkan sebagai tersangka utama karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. WY diketahui sebagai orang yang menjual sabu milik ER, sementara ZA merupakan pihak yang sebelumnya menyerahkan sabu tersebut kepada ER.

Sebelum penggerebekan terjadi, ER diketahui meminta bantuan kepada AK, YY, dan AR untuk datang ke rumahnya guna membantu mengangkat barang-barang karena ia berencana pindah rumah. Ketiganya datang murni untuk membantu secara fisik tanpa mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba.

Setelah ER diamankan, pihak Satresnarkoba melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan ER bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial ZA. Atas informasi ini, petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli. Dalam proses tersebut, ZA datang ke lokasi dengan dibonceng oleh HZ menggunakan sepeda motor karena ZA tidak memiliki kendaraan sendiri. Dari pengembangan ini, ZA akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polres Bone Juara 1 dan 3 Lomba Fotografi dan Film Pendek Tingkat Nasional

Dalam operasi narkoba semua orang di TKP biasanya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan awal. “Ini prosedur standar, tidak semua yang kami amankan dan bawa ke Mapolres adalah tersangka,” tegas IPTU Adityatama.

Polisi mengamankan semua orang di TKP untuk lima alasan utama: menentukan keterlibatan masing-masing, memastikan identitas, mengamankan saksi potensial, menghindari gangguan pada proses penangkapan, dan mengembangkan bukti tambahan.

Tindakan ini tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan menahan seseorang tanpa alasan yang sah atau bukti permulaan yang cukup,” pungkasnya.

Mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, polisi berwenang mengamankan selama maksimal 3 x 24 jam, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama jika diperlukan.

Baca Juga:  LSM FORMAPERA Minta Pihak Kepolisian Bersama Pihak Terkait Untuk Tutup Sementara Waterland

Dan jika dalam waktu penangkapan tidak cukup bukti maka kembali ditegaskan bahwa tidak semua orang yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone adalah terlibat penyalagunaan Narkoba atau dapat jadi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa AK, YY, dan AR tidak memiliki keterlibatan dalam kasus narkoba, dan keberadaan mereka di lokasi hanya untuk membantu ER mengangkat barang. Sementara HZ juga tidak terlibat dalam transaksi sabu dan hanya membantu ZA dengan memboncengkan ke lokasi, sehingga keempat orang ini dinyatakan tidak berkaitan dengan barang bukti sabu.

Namun begitu, hasil pemeriksaan urine terhadap AK, YY, AR, dan HZ menunjukkan hasil positif narkotika. Meski tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran, mereka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk assessment menentukan dan dinilai apakah seseorang yang terlibat dalam kasus narkoba memerlukan rehabilitasi, serta untuk menentukan tingkat keparahan penyalahgunaan narkoba.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:58 WITA

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Berita Terbaru