LSM FORMAPERA Minta Pihak Kepolisian Bersama Pihak Terkait Untuk Tutup Sementara Waterland

- Editor

Jumat, 23 September 2022 - 00:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG,LinusTerkini.com-Mendengar adanya berita Seorang Anak berusia 5 Tahun diduga Tewas tenggelam di Kolam Renang Waterland Tamora yang berada di Desa Bandar Labuhan Dusn V, Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara LSM FORMAPERA angkat bicara

Diduga kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengelola Kolam Renang Waterland Tamora Ketua LSM FORMAPERA SUMUT Feri Afrizal meminta pihak kepolisian dan pihak-pihak yang terkait agar segera menututup sementara Usaha Kolam Renang Waterland Tamora

Baca Juga:  Sekprov Apresiasi Langkah Polda Tangkap Jejaring Internasional Peredaran Narkotika di Sulsel

“Jika nantinya dari pihak Kepolisian menemukan adanya tindakan yang mengarah kelalaian dari pihak pengelola Kolam Renang Waterland,sebaiknya pihak kepolisian mengikuti Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia tentang
Hal ini dapat dilihat dalam, Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa.terang Feri Afrizal selaku Ketua Sumut LSM Formapera

Baca Juga:  LKBH Makassar Desak Polisi Tahan Pelaku Video Pornografi dan UU ITE

Maka dari itu saya Feri Afrizal ketua LSM Formapera Sumut akan berkolaborasi dengan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang,untuk Monitor sekaligus mendampingi permasalahan ini atas kejadian Meninggalnya seorang Anak usia 5 Tahun Warga Kecamatan Galang,dikarenakan Tenggelam di Kolam Renang Waterland Tamora, Pungkas Feri tegas (22/09/2022)

 

Laporan: Rizky Zulianda

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA