Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca, Uang Rp 43 Juta Raib

- Editor

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com– Tim Resmob Polres Bone yang dibackup Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus pecah kaca. Korban diketahui bernama Muhammad Agdar (24), warga Dusun Batu Lepang, Desa Pasaka, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 14.46 WITA di depan Kaluku Resto, Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

“Usai menerima laporan, tim melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, pelaku berinisial SDA (52), warga Kelurahan Jenecino, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa berhasil diamankan di wilayah Gowa beserta barang bukti,” ungkap AKP Alvin.

Baca Juga: 

Dari hasil interogasi, SDA mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa sehari sebelum kejadian, ia bersama rekannya yang kini dalam pencarian berangkat dari Kabupaten Gowa menuju Bulukumba untuk beraksi, namun gagal. Keesokan harinya, pelaku kembali bergerak ke Sinjai, tetapi tidak menemukan target.

Pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, keduanya tiba di Watampone dan berkeliling mencari korban. Sekitar pukul 13.41 WITA, pelaku melihat korban keluar dari Kantor Cabang BRI membawa bungkusan uang tunai senilai Rp 43 juta. Mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, pelaku membuntuti korban hingga depan Kaluku Resto.

Baca Juga:  Program BPNT Bone Di Nilai Bobrok, KAMALUDDIN : Ini Ujian Bagi Setda Dan Kadinsos

“Pelaku memecahkan kaca mobil korban menggunakan obeng dan mengambil uang tunai yang disimpan di dasbor. Setelah itu, mereka melarikan diri menuju Makassar. Dari hasil curian, SDA mendapat Rp 28 juta, sementara rekannya Rp 15 juta,” jelas Kasat Reskrim.

Hasil penelusuran, SDA merupakan residivis kasus pencurian berat yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2016 dan 2018. Saat ini, rekan pelaku yang berperan sebagai joki masih dalam pengejaran tim.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Kami imbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” tegas AKP Alvin.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru