Operasi Beruntun Satresnarkoba Bone Bongkar Peredaran Sabu Berbasis WhatsApp

- Editor

Minggu, 27 April 2025 - 07:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WATAMPONE,LinusTerkini.com– Baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., langsung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Dalam operasi yang berlangsung pada 22 hingga 23 April 2025, Tim Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkoba di sejumlah lokasi, serta mengamankan beberapa pelaku berikut barang bukti dalam jumlah cukup besar.

Pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, di sebuah rumah kontrakan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, tim Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku berinisial ABP (laki-laki, 23 tahun). Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu sachet kecil sabu di saku celana pelaku, sebuah handphone OPPO berwarna merah, dan di dalam mobil Suzuki Ertiga putih yang dikendarainya ditemukan lagi satu sachet sabu di dalam bungkus rokok.

Dari hasil pemeriksaan handphone, polisi menemukan chat WhatsApp antara ABP dan akun bernama “Hiyaris” yang mengarahkan ABP untuk mengambil paket sabu yang disimpan di pinggir jalan Kelurahan Corawalie, Kecamatan Barebbo. Polisi kemudian bergerak cepat ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan sejumlah besar sabu yang dikemas dalam potongan pipet plastik hitam, terdiri dari sekitar 30 sachet sabu siap edar. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan secara acak di wilayah Kota Watampone melalui sistem “tempel” tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual.

Baca Juga:  Membludak!! Peserta Vaksinasi Covid 19 Padati Mako Brimob Bone

Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AV (laki-laki, 23 tahun) di Jalan Desa Corawalie, Kecamatan Barebbo. AV diketahui juga bekerja sama dengan akun “Hiyaris” dan berperan dalam menyimpan sabu untuk diedarkan.

Dari AV, polisi mengamankan satu bungkus plastik besar berisi 31 sachet kecil sabu. Pengembangan di rumah AV di Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, mengungkap barang bukti tambahan berupa 11 sachet sabu, potongan pipet plastik berisi sabu, satu unit timbangan digital, dan berbagai perlengkapan untuk membungkus sabu, yang ditemukan tersimpan di atas plafon kamar pelaku.

Selanjutnya, pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 00.00 WITA, tim Satresnarkoba kembali mengamankan pelaku berinisial FF (laki-laki, 24 tahun) di halaman Wisma Rennutta, Jalan Latenri Tatta, Kelurahan Jeppe’e. FF tertangkap setelah baru saja selesai melakukan transaksi sabu. Dari hasil interogasi, FF mengaku hendak mengambil sabu yang disimpan di Jalan Mangga, Kelurahan Macege. Pelaku bersama polisi menemukan satu sachet sabu kecil yang terbungkus kertas berlapis plester coklat.

Baca Juga:  LKBH Makassar Desak Polisi Tahan Pelaku Video Pornografi dan UU ITE

Sabu tersebut, menurut pengakuan FF, dibeli seharga Rp 200.000 dari seseorang yang dikenal melalui kontak WhatsApp dengan nama “BJ” menggunakan sistem tempel.

Kasatnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Bone. Kami juga terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat, termasuk identitas akun WhatsApp ‘Hiyaris’ yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Iptu Adityatama.

Operasi ini membuktikan keseriusan Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Sementara Plt. Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar, S.H. menambahkan bahwa para pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 “Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Jelasnya

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Waspada Penipuan! Nomor Palsu Catut Nama Kasat Lantas Polres Bone Gentayangan
Bocah 14 Tahun Bawa L300 Tabrak Pemotor, Kasat Lantas Polres Bone: Bahaya Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraa
Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Bone Amankan 9 Terduga Pengedar Sabu di Kajuara, 7 Orang Jadi Tersangka
Polres Bone menggelar razia gabungan di THM dan penginapan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kab bone
Terduga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone, Kerugian Rp369 Juta
Arena Sabung Ayam di Ponceng Digerebek, Polisi Beri Warning Tegas
Kejaksaan Bone Keluarkan Surat Perintah Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 
Pemilik SPBU karella diduga Meraup Untung Miliaran dari hasil kerjasama dengan Mafia BBM Bersubsidi
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Waspada Penipuan! Nomor Palsu Catut Nama Kasat Lantas Polres Bone Gentayangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:05 WITA

Bocah 14 Tahun Bawa L300 Tabrak Pemotor, Kasat Lantas Polres Bone: Bahaya Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:48 WITA

Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Bone Amankan 9 Terduga Pengedar Sabu di Kajuara, 7 Orang Jadi Tersangka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Polres Bone menggelar razia gabungan di THM dan penginapan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kab bone

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:41 WITA

Terduga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone, Kerugian Rp369 Juta

Berita Terbaru