Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Dan Aparatnya Kembali Ditersangkakan

- Editor

Senin, 2 Agustus 2021 - 18:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-Kepala Desa Tondong Ardi kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Lapariaja turun langsung memeriksa dan mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan di Desa yang berada diwilayah Pemerintahan Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH bila dari hasil pencermatan langsung, kami menemukan bukti permulaan yang cukup, yang menjadi acuan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangaka” Paparnya kepada awak media pada hari senin tanggal 02/8 /21

Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH menambahkan bahwa setelah kami mengeluarkan SPDP baru terkait dugaan korupsi dan berdasarkan temuan dari hitungan kerugian Negara yang dilakukan inspektorat Kab. Bone, Ardi Kepala Desa Tondong kembali kami tersangkakan yang mana sebelumnya didampingi kuasa hukumnya sempat menang dalam proses praperadilan.” Ungkapnya

Baca Juga:  Prabowo Duduk Bareng Influencer Muda, Tretan Muslim, Young Lex, sampai Bintang Emon

Lanjutnya Aridfuddin Ahmad SH,MH yang baru menjabat sebagai Kacab Kejaksaan Lapariaja menuturkan bahwa dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari hasil pengembangan penyelidikan dan Penyidikan ada fakta baru keterlibatan aparat Desa terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana hingga pihak kami juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, masing MY sebagai Sekretaris Desa dan AK Sebagai Kaur Keuangan. ” Tersangka A, MY, dan AK akan dijerat ikut bersama sama telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.” Tandas Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH

Baca Juga:  Sebut UKW Ilegal, Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan di Bareskrim Polri

 

Laporan: Zainal Mufti

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru