Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Dan Aparatnya Kembali Ditersangkakan

- Editor

Senin, 2 Agustus 2021 - 18:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-Kepala Desa Tondong Ardi kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Lapariaja turun langsung memeriksa dan mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan di Desa yang berada diwilayah Pemerintahan Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH bila dari hasil pencermatan langsung, kami menemukan bukti permulaan yang cukup, yang menjadi acuan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangaka” Paparnya kepada awak media pada hari senin tanggal 02/8 /21

Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH menambahkan bahwa setelah kami mengeluarkan SPDP baru terkait dugaan korupsi dan berdasarkan temuan dari hitungan kerugian Negara yang dilakukan inspektorat Kab. Bone, Ardi Kepala Desa Tondong kembali kami tersangkakan yang mana sebelumnya didampingi kuasa hukumnya sempat menang dalam proses praperadilan.” Ungkapnya

Baca Juga:  Polisi Bergerak Cepat! Dugaan Peredaran Rokok Ilegal "Kartu AS" di Soppeng Diusut

Lanjutnya Aridfuddin Ahmad SH,MH yang baru menjabat sebagai Kacab Kejaksaan Lapariaja menuturkan bahwa dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari hasil pengembangan penyelidikan dan Penyidikan ada fakta baru keterlibatan aparat Desa terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana hingga pihak kami juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, masing MY sebagai Sekretaris Desa dan AK Sebagai Kaur Keuangan. ” Tersangka A, MY, dan AK akan dijerat ikut bersama sama telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.” Tandas Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH

Baca Juga:  Kompak! Puluhan Lembaga Nyatakan Keluar Dari TODOPULI INDONESIA BERSATU (TIB)

 

Laporan: Zainal Mufti

Berita Terkait

Tim URC Satreskrim Polres Bone Amankan Empat Pelaku Pencurian Aset PLN, Kerugian Ditaksir Capai Rp 3 Milyar
Bawa Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Satlantas Polres Bone
Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 
Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 
Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 
Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025
Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 
Respon Info Peredaran Narkoba di Cenrana, Kasat Resnarkoba Polres Bone Turun Langsung Selidiki Lapangan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:21 WITA

Bawa Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Satlantas Polres Bone

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:06 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WITA

Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:28 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WITA

Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Bone Pimpin Rakor Persiapan PORPROV XVIII Sulsel 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:47 WITA

Ragam

AKBP Astoto Budi Rahmantyo Resmi Jabat Kapolres Bone 

Kamis, 30 Jul 2026 - 17:11 WITA