Lagi Timbang Sabu, Harianto Digrebek Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai

- Editor

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, Linusnews.com– Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (14/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kaur Bin Ops IPDA Ahmad Mula Purba sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktifitas tersangka Harianto (38) di kediaman-nya.

Menurut laporan masyarakat yang resah, bahwa tersangka selama sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dirumahnya. Bahkan aksi transaksi narkoba yang jelas dilarang menurut UU, semakin marak dan terang terangan dilakukan tersangka yang telah memiliki isteri dan lima anak tersebut.

Baca Juga:  Bersama KPK, Sekda Sulsel Pimpin Rapat Evaluasi Capaian MCP Semester I

Mendapatkan informasi yang berharga, tim Opsnal langsung bergerak dan menggrebek rumah Harianto. Tersangka akhirnya ditangkap ketika sedang menimbang narkoba jenis sabu dibelakang rumahnya.

Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.2 gram, 1 unit timbangan electric, 1 buah tas berisikan Puluhan Plastik Klip transparan Kosong, 1 unit Handphone.

Baca Juga:  LSM Lacak Sultra Siap Aksi, Tuntut Kajari Konawe Serius Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Konut

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan Minggu (23/08/2020) membebarkan penangkapan kepada pelaku pengar narkoba jenis Sabu Harianto merupakan warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan

“Tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di satres Narkoba, Pelaku dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (Rahmat Hidayat)

Laporan : Ambos Linus

Editor : Dewi

Berita Terkait

Bawa Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Satlantas Polres Bone
Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 
Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 
Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 
Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025
Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 
Respon Info Peredaran Narkoba di Cenrana, Kasat Resnarkoba Polres Bone Turun Langsung Selidiki Lapangan
Soal Kasus Bola Soba Lamellong Minta Propam Polda Periksa Kasat Reskrim Polres Bone 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:21 WITA

Bawa Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Satlantas Polres Bone

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WITA

Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:28 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WITA

Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025

Senin, 6 Juli 2026 - 11:52 WITA

Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 

Berita Terbaru