Tetap Nekat Buka Walau Kasus Yang Sebelumnya Pernah di Tangkap Oleh APH

- Editor

Rabu, 10 Agustus 2022 - 00:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KEDIRI,LinusTerkini.com – Wooooww Edyaan, Aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi Tambang Galian C Ilegal di Kediri kian merajalela, betapa tidak dari gunung menjadi lembah dari tanah rata menjadi cekungan yang dalam, sarana yang digunakan alat berat berupa beckhoe atau excavator untuk menggali matrial tanah, pasir, batu untuk kemudian di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan bersifat memperkaya sendiri, selain merugikan masyarakat sekitar yang notabene terdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang merupakan akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran negara .

Seperti yang dilakukan oleh pengusaha tambang pasir berinisial ‘SS’ ini, ia nekat buka usaha Galian C yang diduga ilegal di Sugih Waras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, sepertinya ia tidak mempunyai rasa takut sedikitpun. Meskipun sudah jelas tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan tapi SS ini tetep nekat beroperasi, hal ini terlihat beberapa dam truk keluar-masuk lokasi Galian C.

Baca Juga:  BhabinKambtibmas Aipda h.Andi Rusman s,sos Hadir di Tengah Musibah di Wilayah Binaannya

Selain dampak rusaknya alam sekitar sudah bisa dipastikan pengusaha tambang bodong pasti merugikan negara di sektor pajak dan masih menurut penelusuran tim di lokasi. Usaha mereka eksis dan tetap los beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak Hukum setempat. Seakan terkesan menantang APH mereka, entah ini memang lolos pantauan atau memang terjadi aksi pembiaran, karena diduga bos penambang kuat dugaan adanya keterlibatan backing dari oknum tertentu, sehingga tidak pernah ada tindakan penangkapan pelaku Ilegal minning serta menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatan aktifitas tambang galian C bodong.

Walaupun pernah tersandung dengan kasus yang sama, akan tetapi sampai berita ini diturunkan lagi, aktivitas sudah marak kembali dan terkesan mereka mudah lolos dari jeratan hukum.

Tim menggali informasi lebih jauh mengenai kapasitas produksi dan frekuensi pengiriman yang berasal dari titik tambang tersebut. Menurut keterangan narasumber Paidi bukan nama sebenarnya, dalam sehari kapasitas produksi yang berasal dari tambang tersebut dapat mencapai 40 sampai 70 rit.

Baca Juga:  Usai MoU Join Promotion Wisata Sulsel di Mandalika, Dispar - BPPD Sulsel Gaspol Bentuk Task Force Mandalika

Narasumber juga menjelaskan mengenai harga untuk setiap rit pasir berkisar Rp. 500.000 hingga Rp. 650.000. Estimasi omset yang didapatkan dari adanya aktivitas ini dapat mencapai 1 miliar setiap bulannya. Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri.

Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan /Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Laporan: Bahar

Berita Terkait

Polantas Bone Gencarkan Edukasi Hingga Tindak Pelanggar di Hari Ke-4 Ops Patuh 2026
Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Bone Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Warga
Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh 2026, Kapolres Bone Imbau Masyarakat Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Polres Bone Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026 Mulai 26 Oktober
Safari Jumat, Kapolres Bone Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Laksanakan Green Policing
Wujud Polisi Bersama Masyarakat, Polres Bone Salurkan Air Bersih Untuk Masyarakat Pesisir
Polsek Palakka Polres Bone dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Passippo
Polisi, Lurah, dan BPBD Salurkan 4.800 Liter Air Bersih untuk Warga Lonrae yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:49 WITA

Polantas Bone Gencarkan Edukasi Hingga Tindak Pelanggar di Hari Ke-4 Ops Patuh 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh 2026, Kapolres Bone Imbau Masyarakat Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:58 WITA

Polres Bone Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026 Mulai 26 Oktober

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:28 WITA

Safari Jumat, Kapolres Bone Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Laksanakan Green Policing

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:57 WITA

Wujud Polisi Bersama Masyarakat, Polres Bone Salurkan Air Bersih Untuk Masyarakat Pesisir

Berita Terbaru