Imbauan Pentingnya Penggunaan Helm Terus Digalakkan Satlantas Polres Bone

- Editor

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com- Sebagai wujud peduli keselamatan, Personel Satlantas Polres Bone terus memberikan tindakan berupa surat teguran, imbauan, dan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada pengendara yang melanggar atau tidak mematuhi peraturan berlalulintas.

Diantaranya pengendara sepeda motor dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan berkendaraan menggunakan sepeda motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm berstandar SNI sampai bunyi klik.

Baca Juga:  Siswa UPT SDN 21 Panyula Berbagi Takjil di Hari ke-23 Ramadan 1447 H

Sayangnya, masih ada pengendara sepeda motor atau penumpang yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya. Helm merupakan salah satu pelengkap wajib yang harus digunakan saat naik sepeda motor.

“Fungsinya, yaitu untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan. Selain sebagai pelindung kepala yang pastinya mengurangi risiko cedera parah atau bahkan kematian saat kecelakaan,” jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Helm juga merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas.

Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Akan Gelar Ops Keselamatan Pada 10-23 Februari 2025

“Menjelaskan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, tertulis pada Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 menjelaskan.

“Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tandasnya.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Gencar Tegur Pelanggar Lalin, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib
Dari Dua Menjadi Lima: Gowes Pagi Penuh Makna, Keteladanan AKBP Nur Ichsan Menginspirasi
Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol
Dengan sangat antusias warga kelurahan panyula beserta dengan Lurah,Babin kantibmas dan Babinsa kerja sama dalam melaksanakan kerja bakti di salah satu lingkungan
Demi Keselamatan, Satlantas Polres Bone Beri Teguran Kepada Pengendara Tanpa Helm
Perkuat Profesionalisme Personel, Kabag Ops Satbrimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 
Polantas Bone Perketat Pengaturan Lalu Lintas Lewat Commander Wish Sore
Car Free Day, Personel Satlantas Polres Bone Gelar PAM 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:16 WITA

Satlantas Polres Bone Gencar Tegur Pelanggar Lalin, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib

Selasa, 21 April 2026 - 21:17 WITA

Dari Dua Menjadi Lima: Gowes Pagi Penuh Makna, Keteladanan AKBP Nur Ichsan Menginspirasi

Selasa, 21 April 2026 - 08:40 WITA

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Senin, 20 April 2026 - 20:05 WITA

Dengan sangat antusias warga kelurahan panyula beserta dengan Lurah,Babin kantibmas dan Babinsa kerja sama dalam melaksanakan kerja bakti di salah satu lingkungan

Senin, 20 April 2026 - 15:43 WITA

Demi Keselamatan, Satlantas Polres Bone Beri Teguran Kepada Pengendara Tanpa Helm

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA