Imbauan Pentingnya Penggunaan Helm Terus Digalakkan Satlantas Polres Bone

- Editor

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com- Sebagai wujud peduli keselamatan, Personel Satlantas Polres Bone terus memberikan tindakan berupa surat teguran, imbauan, dan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada pengendara yang melanggar atau tidak mematuhi peraturan berlalulintas.

Diantaranya pengendara sepeda motor dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan berkendaraan menggunakan sepeda motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm berstandar SNI sampai bunyi klik.

Baca Juga:  Prabowo Tepati Janji ke Nelayan Pangandaran, Beri Bantuan 10 Kapal dan Mesinnya untuk Melaut

Sayangnya, masih ada pengendara sepeda motor atau penumpang yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya. Helm merupakan salah satu pelengkap wajib yang harus digunakan saat naik sepeda motor.

“Fungsinya, yaitu untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan. Selain sebagai pelindung kepala yang pastinya mengurangi risiko cedera parah atau bahkan kematian saat kecelakaan,” jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Helm juga merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas.

Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.

Baca Juga:  Untuk menghadapi potensi terjadinya sengketa pemilu tahun 2024,Bawaslu Kabupaten Bone melaksanakan Rapat Koordinasi untuk Penyelesaian Sengketa

“Menjelaskan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, tertulis pada Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 menjelaskan.

“Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tandasnya.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Commander Wish Pagi Satlantas Polres Bone Pelayanan Maksimal Jaga Kamseltibcar Lantas 
Kejurda INKANAS Piala Kapolda Sulsel 2026 Resmi Ditutup, Lahirkan Juara dan Semangat Baru Karate Sulsel
Luar Biasa! Bhabinkamtibmas Panyula Aipda H. A.Rusman S.sos: Tanpa Sekat, Hati ke Hati Jaga Kamtibmas
Dansatbrimob Polda Sulsel Hadiri Lomba Menembak Road to Feslafbi, Pererat Kolaborasi dengan Bank Indonesia
Bone Miliki Sekitar 700 Relawan Damkar, Barebbo Jadi Kecamatan Ketujuh Pembinaan REDKAR
Unit Gakkum Satlantas Polres Bone Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Bone
Satlantas Polres Bone Urai Kemacetan Antrean BBM di SPBU, Warga Diimbau Tertib
Kapolda Sulsel Buka Kejuaraan Menembak Kapolda Sulsel Cup XI, Sat Brimob Polda Sulsel Jadi Motor Sukses Penyelenggaraan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:02 WITA

Commander Wish Pagi Satlantas Polres Bone Pelayanan Maksimal Jaga Kamseltibcar Lantas 

Senin, 27 Juli 2026 - 07:32 WITA

Kejurda INKANAS Piala Kapolda Sulsel 2026 Resmi Ditutup, Lahirkan Juara dan Semangat Baru Karate Sulsel

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:48 WITA

Luar Biasa! Bhabinkamtibmas Panyula Aipda H. A.Rusman S.sos: Tanpa Sekat, Hati ke Hati Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:59 WITA

Bone Miliki Sekitar 700 Relawan Damkar, Barebbo Jadi Kecamatan Ketujuh Pembinaan REDKAR

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:43 WITA

Unit Gakkum Satlantas Polres Bone Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Bone

Berita Terbaru