Imbauan Pentingnya Penggunaan Helm Terus Digalakkan Satlantas Polres Bone

- Editor

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com- Sebagai wujud peduli keselamatan, Personel Satlantas Polres Bone terus memberikan tindakan berupa surat teguran, imbauan, dan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada pengendara yang melanggar atau tidak mematuhi peraturan berlalulintas.

Diantaranya pengendara sepeda motor dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan berkendaraan menggunakan sepeda motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm berstandar SNI sampai bunyi klik.

Baca Juga:  Kebakaran hebat di kelurahan panyula. Beberapa rumah terbakar rata dengan tanah.

Sayangnya, masih ada pengendara sepeda motor atau penumpang yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya. Helm merupakan salah satu pelengkap wajib yang harus digunakan saat naik sepeda motor.

“Fungsinya, yaitu untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan. Selain sebagai pelindung kepala yang pastinya mengurangi risiko cedera parah atau bahkan kematian saat kecelakaan,” jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Helm juga merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas.

Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Teken UMP 2023, Naik 6,9 Persen Jadi Rp3.385.145

“Menjelaskan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, tertulis pada Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 menjelaskan.

“Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tandasnya.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Ops Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Polres Bone Gelar Latpra Ops
Jelang Ops Patuh 2026, Polantas Bone Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong
Kasat Lantas Polres Bone Ikuti Latpraops Patuh Pallawa 2026 di Polda Sulsel
Wabup Bone Hadiri Penamatan 507 Santri MHQ, Dorong Santri Raih Cita-cita Setinggi Mungkin
Sigap, Satlantas Polres Bone Tertibkan Tenda Pernikahan Tutup Badan Jalan 
Edukasi Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Bone Gelar Polantas Menyapa Bersama Tukang Ojek
KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Denda Dan Diskon Pajak Kendaraan
Jaga Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Bone Pam Car Free Day
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:53 WITA

Ops Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Polres Bone Gelar Latpra Ops

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:10 WITA

Jelang Ops Patuh 2026, Polantas Bone Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:53 WITA

Kasat Lantas Polres Bone Ikuti Latpraops Patuh Pallawa 2026 di Polda Sulsel

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:22 WITA

Wabup Bone Hadiri Penamatan 507 Santri MHQ, Dorong Santri Raih Cita-cita Setinggi Mungkin

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WITA

Sigap, Satlantas Polres Bone Tertibkan Tenda Pernikahan Tutup Badan Jalan 

Berita Terbaru