Warga menggugat pemkab Bone, A. Irwandi Natsir Beri apresiasi

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024 - 21:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-Setelah warga Kabupaten Bone Umar Azmar dan Iqbal Azis melayangkan Gugatan yang didaftarkan via online ke Pengadilan Negeri Watampone dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2024/PN.Wtp mendapatkan respon dari berbagai kalangan, Politisi PAN A. Irwandi Natsir pun turut memberikan apresiasi pada Rabu malam 22 Mei 2024

“gugatan ini penting untuk diapresiasi, apa yang coba disuarakan adalah kepentingan kita, warga bone. lagipula, ini juga pendekatan yang baik untuk pemerintah” kata Politisi yang di gadang gadang akan maju dalam pilkada Bone 2024 ini

Lanjut Irwandi, Bone memang butuh lebih banyak keterlibatan warga, kita tidak mau bone hanya menjadi milik segelintir kelompok, kita semua cinta bone oleh itu kita semua punya hak untuk berkontribusi”

Baca Juga:  Obati Luka dan Kerugian Nelayan dan Pedagang Ikan Pasca Perubahan Warna dan Aroma Air Laut, Wabup Dorong Perangkat OPD dan ASN Belanja Ikan ke Pasar

 

Masih kata Irwandi “soal ketiadaan anggaran, saya rasa pemerintah perlu lebih cermat memperhatikan sekala prioritas dalam hal ini. apa yang diperjuangkan gugatan ini adalah hak, patutnya lebih diproritaskan dibanding hal-hal yang sifatnya tersier, sebagai contoh pengadaan hal hal yang sebenarnya sudah ada dan masih layak” tegasnya

Sebelumnya di beritakan jika warga Bone yang juga merupakan praktisi hukum mengirimkan somasi kepada pemkab Bone dan somasi tersebut tidak mendapatkan respon, hingga berujung pada gugatan.

Baca Juga:  Ukir Catatan Sejarah Baru Pemdes Laiyolo Rayakan Puncak HUT RI ke 75 di Bawah Air

Gugatan Warga Negara atau yang dalam tradisi sistem hukum Common Law dikenal dengan Citizen Lawsuit atau yang dalam sistem hukum Civil Law memiliki padanan istilah Actio Popularis, yaitu mekanisme gugatan sebagai hak akses bagi setiap warga negara untuk menuntut penyelenggara negara atas kelalaian dalam pemenuhan hak-hak warga negara dan pemenuhan kepentingan publik (probono publico), yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan warga negara akibat pembiaran atau kelalaian penyelenggara negara dalam menjalankan undang-undang

 

Laporan: Ici

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Bubarkan Balap Liar yang Resahkan Warga Desa Mallari, 8 Motor Diamankan
Commander Wish Sore Satlantas Polres Bone Amankan Lalu Lintas Jelang Buka Puasa
Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone Pimpin Apel Siaga Antisipasi Balap Liar
Demi Kelancaran Ibadah Tarawih, Polantas Bone Pam Gatur di Sejumlah Masjid
Satuan Brimob Polda Sulsel Bagikan 1.000 Paket Ramadan untuk Anak Yatim
Bupati Bone melaksanakan buka puasa bersama di rumah jabatan dalam rangka mempererat tali silaturrahmi di rangkaikan dalam merayakan ulang tahun ketua TP PKK Bone
Balap Liar di Desa Usa – Abbumpungeng Di Bubarkan, Satlantas Polres Bone Amankan 30 Motor
Semarak Ramadhan, Polres Bone Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Zubaedy
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:13 WITA

Satlantas Polres Bone Bubarkan Balap Liar yang Resahkan Warga Desa Mallari, 8 Motor Diamankan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:39 WITA

Commander Wish Sore Satlantas Polres Bone Amankan Lalu Lintas Jelang Buka Puasa

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:23 WITA

Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone Pimpin Apel Siaga Antisipasi Balap Liar

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:20 WITA

Demi Kelancaran Ibadah Tarawih, Polantas Bone Pam Gatur di Sejumlah Masjid

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:10 WITA

Bupati Bone melaksanakan buka puasa bersama di rumah jabatan dalam rangka mempererat tali silaturrahmi di rangkaikan dalam merayakan ulang tahun ketua TP PKK Bone

Berita Terbaru