Warga menggugat pemkab Bone, A. Irwandi Natsir Beri apresiasi

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024 - 21:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-Setelah warga Kabupaten Bone Umar Azmar dan Iqbal Azis melayangkan Gugatan yang didaftarkan via online ke Pengadilan Negeri Watampone dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2024/PN.Wtp mendapatkan respon dari berbagai kalangan, Politisi PAN A. Irwandi Natsir pun turut memberikan apresiasi pada Rabu malam 22 Mei 2024

“gugatan ini penting untuk diapresiasi, apa yang coba disuarakan adalah kepentingan kita, warga bone. lagipula, ini juga pendekatan yang baik untuk pemerintah” kata Politisi yang di gadang gadang akan maju dalam pilkada Bone 2024 ini

Lanjut Irwandi, Bone memang butuh lebih banyak keterlibatan warga, kita tidak mau bone hanya menjadi milik segelintir kelompok, kita semua cinta bone oleh itu kita semua punya hak untuk berkontribusi”

Baca Juga:  Tagline ASR Kodam XIV/Hasanuddin Resmi di Launching

 

Masih kata Irwandi “soal ketiadaan anggaran, saya rasa pemerintah perlu lebih cermat memperhatikan sekala prioritas dalam hal ini. apa yang diperjuangkan gugatan ini adalah hak, patutnya lebih diproritaskan dibanding hal-hal yang sifatnya tersier, sebagai contoh pengadaan hal hal yang sebenarnya sudah ada dan masih layak” tegasnya

Sebelumnya di beritakan jika warga Bone yang juga merupakan praktisi hukum mengirimkan somasi kepada pemkab Bone dan somasi tersebut tidak mendapatkan respon, hingga berujung pada gugatan.

Baca Juga:  Usai Bubarkan Massa, Jenderal. Lapangan Kaget Foto Pencatutan Nama Beredar, Abd Rahman: Saya Sudah Bubarkan Massa dengan Damai, Foto Itu di Luar Kendali

Gugatan Warga Negara atau yang dalam tradisi sistem hukum Common Law dikenal dengan Citizen Lawsuit atau yang dalam sistem hukum Civil Law memiliki padanan istilah Actio Popularis, yaitu mekanisme gugatan sebagai hak akses bagi setiap warga negara untuk menuntut penyelenggara negara atas kelalaian dalam pemenuhan hak-hak warga negara dan pemenuhan kepentingan publik (probono publico), yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan warga negara akibat pembiaran atau kelalaian penyelenggara negara dalam menjalankan undang-undang

 

Laporan: Ici

Berita Terkait

Commander Wish Pagi Satlantas Polres Bone Pelayanan Maksimal Jaga Kamseltibcar Lantas 
Kejurda INKANAS Piala Kapolda Sulsel 2026 Resmi Ditutup, Lahirkan Juara dan Semangat Baru Karate Sulsel
Luar Biasa! Bhabinkamtibmas Panyula Aipda H. A.Rusman S.sos: Tanpa Sekat, Hati ke Hati Jaga Kamtibmas
Dansatbrimob Polda Sulsel Hadiri Lomba Menembak Road to Feslafbi, Pererat Kolaborasi dengan Bank Indonesia
Bone Miliki Sekitar 700 Relawan Damkar, Barebbo Jadi Kecamatan Ketujuh Pembinaan REDKAR
Unit Gakkum Satlantas Polres Bone Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Bone
Satlantas Polres Bone Urai Kemacetan Antrean BBM di SPBU, Warga Diimbau Tertib
Kapolda Sulsel Buka Kejuaraan Menembak Kapolda Sulsel Cup XI, Sat Brimob Polda Sulsel Jadi Motor Sukses Penyelenggaraan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:02 WITA

Commander Wish Pagi Satlantas Polres Bone Pelayanan Maksimal Jaga Kamseltibcar Lantas 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:48 WITA

Luar Biasa! Bhabinkamtibmas Panyula Aipda H. A.Rusman S.sos: Tanpa Sekat, Hati ke Hati Jaga Kamtibmas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:07 WITA

Dansatbrimob Polda Sulsel Hadiri Lomba Menembak Road to Feslafbi, Pererat Kolaborasi dengan Bank Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:59 WITA

Bone Miliki Sekitar 700 Relawan Damkar, Barebbo Jadi Kecamatan Ketujuh Pembinaan REDKAR

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:43 WITA

Unit Gakkum Satlantas Polres Bone Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Bone

Berita Terbaru