Seorang Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Kasus Tindak Pidana Curat dan Curanmor

- Editor

Senin, 21 September 2020 - 06:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Linusnews.com– Atas dasar Laporan Polisi Nomor: Lp14/II/2020/Sek.Pattallasang/Polres Takalar tanggal 20 Februari 2020, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pria Muh.Iqbal alias Dg Lewa, umur 28 tahun, Jl. Tanggul Patompo Kelurahan Ballang Baru Kec Tamalate Kota Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat dan curanmor, Sabtu (19/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Jumat, tanggal 18 September 2020, sekitar Pukul 01.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl.Ballangbaru Kota Makassar.

Baca Juga:  Polres Bone Klarifikasi Pemberitaan Soal Warung Jual Miras di Ujung Tanah

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Kombes Pol Didik menambahkan pada saat melakukan penangkapan anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa HP Merk Realme 5 warna biru kristal, HP Merk Xiaomi Redme warna biru, HP Merk Vivo warna hitam ungu merek Y91, 2 (dua) buah cas HP, Sajam/model badik, Satu buah dompet warna hitam ,Satu buah tas warna hitam, Motor Honda beat warna hitam abu-abu.

Baca Juga:  Gakumdu Temukan Multi Kejahatan di Tambang Jeneberang Gowa

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku memgambil 1 (satu) Unit Motor Honda Beat warna biru Hitam di Jl.Rappocini Kota Makassar

Pelaku juga mengakui telah mengambil tas yang berisikan HP Merk Xiomi Realmi 5 warna biru, KTP, Kartu ATM BRI, Kartu BPJS dan uang tunai sebesar Rp.3.200.000,- di RS.Maryam Citra Medika Kel.Bajeng Kec.Pattallassang Kab.Takalar.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Pattalassang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Laporan : Ikbal

Editor ; Dewi

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA