Nekat Bawa Kabur Istri Orang, HR Diringkus Sat Reskrim

- Editor

Selasa, 6 Juli 2021 - 13:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE – Nekat bawa kabur istri orang, pria asal Kolaka berinisial HR (20 tahun) diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bone bersama Unit Resmob Polres Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra), di kampung Bajo Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Minggu (04/07/2021).

Ia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana perzinahan terhadap seorang perempuan inisial SS (21 tahun) pada Rabu, 12 Mei 2021 yang lalu, sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Korapu Kelurahan Dawi Dawi Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka.

Terduga pelaku HR, diketahui kesehariannya berpropesi sebagai nelayan yang beralamat di Kecamatan Pomala, sedangkan SS seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Korapu Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Menuju Aksi Demo Berjilid, KRB Luwu Galang Donasi Dengan Berbagai Event

Rahim (29 tahun) yang merupakan suami sah dari SS, mengetahui istrinya sedang dibawa lari ke Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Polda Sultra, pada 02 Juli 2021 lalu.

Setelah itu, Unit Resmob Polres Kolaka bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Bone melakukan serangkaian peroses penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan rumah terduga pelaku.

“ Ya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di rumah HR di Kelurahan Bajoe tanpa adanya perlawanan,” Jelasnya, Ipda Rayendra Paur Subbag Polres Bone kepada media, Senin (05/07/2021).

Baca Juga:  Pulang Kerja, Prabowo Blusukan ke Penjaringan Utara Serap Aspirasi Warga

Ipda Rayendra juga menyampaikan, dari hasil introgasi polisi, bahwa terduga pelaku mengakui bahwa dirinya ‘HR’ telah melakukan perzinahan.

Dihadapan petugas, HR juga mengaku sudah kawin dengan SS tanpa sepengatahuan suaminya.

Ia manambahkan, sementara kedua terduga pelaku dititipkan di Mapolres Bone dan selanjutnya menunggu pihak Resmob Polres Kolaka Polda Sultra untuk peroses hukum lebih lanjut, tambah Ipda Rayendra.

 

Laporan: Rustan

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru