Nekat Bawa Kabur Istri Orang, HR Diringkus Sat Reskrim

- Editor

Selasa, 6 Juli 2021 - 13:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE – Nekat bawa kabur istri orang, pria asal Kolaka berinisial HR (20 tahun) diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bone bersama Unit Resmob Polres Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra), di kampung Bajo Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Minggu (04/07/2021).

Ia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana perzinahan terhadap seorang perempuan inisial SS (21 tahun) pada Rabu, 12 Mei 2021 yang lalu, sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Korapu Kelurahan Dawi Dawi Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka.

Terduga pelaku HR, diketahui kesehariannya berpropesi sebagai nelayan yang beralamat di Kecamatan Pomala, sedangkan SS seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Korapu Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Uppz! Oknum Anggota DPRD Resmi Dipidanakan

Rahim (29 tahun) yang merupakan suami sah dari SS, mengetahui istrinya sedang dibawa lari ke Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Polda Sultra, pada 02 Juli 2021 lalu.

Setelah itu, Unit Resmob Polres Kolaka bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Bone melakukan serangkaian peroses penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan rumah terduga pelaku.

“ Ya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di rumah HR di Kelurahan Bajoe tanpa adanya perlawanan,” Jelasnya, Ipda Rayendra Paur Subbag Polres Bone kepada media, Senin (05/07/2021).

Baca Juga:  Lepas dari pantauan APH, terduga Mafia BBM subsidi asal Siwa bebas lalu lalang di Kabupaten Bone

Ipda Rayendra juga menyampaikan, dari hasil introgasi polisi, bahwa terduga pelaku mengakui bahwa dirinya ‘HR’ telah melakukan perzinahan.

Dihadapan petugas, HR juga mengaku sudah kawin dengan SS tanpa sepengatahuan suaminya.

Ia manambahkan, sementara kedua terduga pelaku dititipkan di Mapolres Bone dan selanjutnya menunggu pihak Resmob Polres Kolaka Polda Sultra untuk peroses hukum lebih lanjut, tambah Ipda Rayendra.

 

Laporan: Rustan

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA