Ketua Presidium FPII Kasihhati Minta Polisi Tangkap Penganiaya Wartawan di Sumut

- Editor

Minggu, 6 Maret 2022 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,LinusTerkini.com- FPII merupakan Organisasi Pers yang dikenal sering mengkritisi tindakan kriminalisasi terhadap Jurnalis (Wartawan) dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya juga angkat suara menyikapi kejadian yang dialami beberapa orang Jurnalis.

Jeffry Barata Lubis baru baru ini dikeroyok dan dipukuli, FPII mengecam keras perlakuan oknum oknum yang notabene bodyguard atau orang orang suruhan.

Saat ini masalah tersebut sedang ditangani Polres Mandailing,”semoga Polres Mandailing bertindak sesuai Hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegas Dra.Kasihhati Ketua Presidium FPII.

Tindak kekerasan dan pengeroyokan, yang dialami Jeffry disebuah coffee shop di kota penyambungan (Jumat 04/,03,/2022) malam, dilakukan oleh beberapa orang terlihat dari rekaman cctv yang beredar luas dimedia sosial.

Akibat pengeroyokan tersebut , Jeffry mengalami Luka luka diwajah dan memar dibadan,

Atas insiden itu Jeffry Barata Lubis sudah melaporkan para penganiaya ke Polres Mandailing dan itu dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Mandailing,

Ketua Presidium FPII, Kasihhati berharap pihak aparat yang berwenang memproses laporan tersebut sebagai mana mestinya.

Karena dalam catatan Presidium FPII, di Sumut banyak sekali kasus penganiyaan dan pembunuhan wartawan, seperti yang terjadi pada Mara Salem Harahap wartawan media on-line yang dibunuh karena pemberitaan yang pelakunya sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polres Bone Disarankan Ambil Ahli kontrak Agar Paham Status kontrak Proyek Bola Soba

Kekerasan masih saja dilakukan,” ujar Kasihhati, dalam keterangan resminya, Minggu (7/3/2022).

Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja, pemukulan, kriminalisasi dan intimidasi menandakan banyak orang belum mengerti ,bahwa dalam bertugas wartawan dilindungi undang undang pers 40 tahun 99 dan juga dilindungi undang undang dasar 1945.

Kekerasan terhadap jurnalis (wartawan-red) harus dihentikan,” tegas Kasihhati.

Lanjutnya, Aparat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum oknum yang dinilai sudah kelewatan di lapangan. “Kami kan bukan teroris, bukan musuh ,bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas ,yaa, jangan main dihantam dong, jangan represif kepada kami,” pinta Kasihhati geram.

Kasihhati pun meminta Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit agar mau memerintahkan jajarannya dibawah untuk melindungi insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum oknum yang merasa kebal hukum.

Kapolri juga harus menindak tegas jika ada anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arrogan kepada jurnalis. terang Kasihhati.

Baca Juga:  Prabowo dan Maudy Ayunda Bersanding di Festival Belajaraya

Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organ yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum oknum di lapangan.tanpa pandang bulu

Berikut adalah pernyataan sikap Presidium FPII:

1. Copot Kapolres atau Kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan.

2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.

3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari.

4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya. Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.

5,Hukum seberat berat nya Pelaku maupun Dalang ,dari Penganiaya dan Pembunuh wartawan.

“Hukum adalah Panglima tertinggi tidak ada orang yang kebal hukum , oleh sebab itu jangan bertindak semaunya dengan main hakim sendiri,” pungkas Kasihhati (Team)

(Eric_ Presidium FPII)

 

Laporan:A.Wahyudi

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA