Kuasa Hukum Toni Tan Akan Melaporkan Putusan Sela Hakim PN Medan Ke Komisi Yudisial

- Editor

Rabu, 7 Desember 2022 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN,LinusTerkini.com- Kuasa Hukum terdakwa Toni Tan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh Hakim DR. Urlina Marbun SH MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH, dan Febrina Sebayang SH MH, setelah pada Rabu (30/11) sebelumnya dalam pembacaan permohonan eksepsi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Tim Kuasa Hukum Ahmad Afandy Muliawan SH dan Partner pada saat mendengar pembacaan putusan sela saat sidang terbuka yang selanjutnya di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan terhadap salah satu kliennya yang telah dijadikan terdakwa oleh JPU adalah Toni Tan, yang diduga merasa telah dikelabui oleh mitra bisnisnya sendiri tampak sangat kecewa dengan putusan sela tersebut, yang digelar pada pukul 15.30 s/d Selesai, pada Rabu sore.(7/12/22)

Baca Juga:  Dengan sangat antusias warga kelurahan panyula beserta dengan Lurah,Babin kantibmas dan Babinsa kerja sama dalam melaksanakan kerja bakti di salah satu lingkungan

Diketahui awalnya bahwa saudara Toni Tan telah dinyatakan terdakwa dengan Pasal yang disangkakan dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 Pasal 45a ayat 2 UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 nomor 2008 tentang informasi dan elektronik agak sedikit aneh.

Kuasa Hukum Ahmad juga mengatakan ada kejanggalan dalam hal kasus Toni selaku yang sudah dijadikan terdakwa oleh pelapor saudara FELIX dari awal proses dalam melakukan perjanjian sampai berjalan hingga terjadinya dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan Pasal 28 UU ITE yang dikenakan, kesannya terdapat perbedaan antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang telah diterapkan.

Lanjut beliau juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil putusan sela tanpa memandang eksepsi terdakwa yang telah dibacakan sebelumnya, sehingga akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Makamah Agung serta Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Baca Juga:  Dugaan Suap Sambo Mencuat, Dewan Pers Segera Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Disamping itu tim Kuasa Hukum pun katakan pada awak media yang bertugas dalam konferensi Persnya menyatakan memang ini sepertinya sudah sangat aneh, dimana tidak adanya letak hubungan unsur SARA dengan pasal yang telah disangkakan kepada terdakwa.

Adapun Harapan Kuasa Hukum Ahmad dalam sidang kali ini kepada pihak Pengadilan Negeri Medan dapat betul-betul melihat pasal yang yang disangkakan kepada beliau, dimana sesungguhnya sebagaimana untuk dasar pemikiran luas, dan lepas dari segala tuntutan pasal yang sudah dijerat kepada terdakwa Toni, sehingga dakwaan itu pun harus segera dihentikan kepada beliau.

 

Laporan: Rizky Zulianda

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru