Personel Satres Narkoba Polres Bone Tangkap 4 Pelaku, Barang Bukti 4,50 Gram Sabu Diamankan

- Editor

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Kelurahan Carawali, Kecamatan Barebbo dan Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, Senin-Selasa (2-3/12/2024).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, Personel terdahulu mengamankan SR (20) alamat Desa Pattiro Bajo dan S (26) alamat Dusun Gerincing, Desa Mabiring, Kecamatan Sibulue.

“Pelaku SR tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu, yang mana pada saat penggeledah ditemukan barang bukti berupa 1 sachet kecil berisi kristal bening yang sementara dipegang pelaku ditangan sebelah kiri dengan berat 0,18 Gram”, Ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoeh dengan cara dibeli dari S sebanyak 1 sachet sabu ukuran kecil, seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  Wartawan Diancam Bunuh di Aceh Tengah, Ini Tanggapan PWI Aceh  

“Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap S dan berhasil mengamankannya pada Selasa 3 Desember 2024 di Desa Mabiring. Pelaku S mengakui kalau sabu yang dijual kepada pelaku SR sebelumnya diperoleh dari AP”, Tuturnya.

Atas informasi tersebut, Personel Satres Narkoba Polres Bone melakukan pengejaran terhadap AP yang sebelumnya telah menjual sabu kepada Pelaku S dan AP diamankan di Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

“Pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledah terhadap AP (25), ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) sachet kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,32 Gram dibawa meja didalam rumahnya, dan ditemukan juga 1 (satu) batang pirex kaca,” Ucapnya.

Baca Juga:  Menindak lanjuti laporan warga atas maraknya remaja NGELEM Di kelurahan Panyula

Selanjutnya, dari keterangan pelaku AP (25) sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dari pelaku RV (33) alamat Jl Jend. Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang. Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap RV dan berhasil mengamankannya.

“Selanjutnya dari keterangan pelaku RV, sebelumnya dia (RV) menerima sabu dari seseorang yang tidak dikenal, maka atas kejadian tersebut para pelaku dibawa ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan keempat pelaku di sangakkan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Terangnya.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru