Satres Narkoba Polres Bone Bekuk 5 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Bajoe

- Editor

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, LinusTerkini.com– Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel pada Selasa 14 Januari 2025, Pukul 10.00 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, Personel menangkap pelaku SN (37) alamat Jl. Kesehatan dan SI (40) alamat Jl. Karantina yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet plastic klip bening yang berisikan 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip dibawa meja didalam kamar dengan berat 0.90 Gram, 1 batang pirex kaca yang didalamnya terdapat sabu ditemukan tertempel dibelakang pintu dan 1 unit handpone”, Ujarnya.

Baca Juga:  Lamellong Apresiasi Kenerja Kejaksaan Bone

Kemudian dilakukan introgasi terhadap SN dan mengakui bahwa 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening sebelumnya diterima diperoleh dari SI dengan cara dibeli seharga Rp 700. 000.

“Maka atas keterangan tersebut, SI ikut diamankan yang pada saat itu berada bersama dengan SN dan dari keterangan SI mengakui bahwa dirinyalah yang sebelumnya telah menyerahkan sabu dengan cara dijual SN”, Jelasnya.

SI juga mengakui bahwa, sabu yang sebelumnya diserahkan kepada SN diperoleh, diterima dari B Alias BT. Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap B Alias BT namun belum ditemukan dan masih dalam pencarian unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.

Baca Juga:  Proyek 2 M Pembangunan Irigasi Turucinnae Dilaporkan ke Kejaksaan Bone

“Pada saat SN dan SI diamankan oleh pihak kepolisian dilokasi tersebut, juga turut diamankan S Alias G, WA Alias L, dan RA Alias R yang dari hasil intorgasi bahwa S alias G dan WA Alias L hendak ingin membeli sabu namun belum sempat dikarenakan lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian”, Terangnya.

Maka atas perbuatan tersebut, Pelaku bersama barang bukti di amankan ke Mapolres Bone dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru