Satres Narkoba Polres Bone Kembali Ringkus 3 Pelaku Sabu, Segini Barang Buktinya

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com– Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K melalukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di beberapa lokasi.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH menyampaikan bahwa, personel terlebih dahulu melakukan penangkapan tehadap pelaku YA (27) di Jl. Sungai limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang yang memiliki 1 sachet sabu ukuran kecil yang ditemukan di dashboard motor yang dikendarai oleh pelaku.

“Saat diinterogasi, YA mengaku sabu tersebut di peroleh dari perempuan LS (29) dengan cara dibeli seharga Rp. 300.00. Atas informasi tersebut, personel melakukan Pengejaran dan pada Minggu 02 Februari 2025 Pelaku LS berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya di Jl. A. Pasinringi, Kelurahan Biru,” Ujarnya.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika

Pada saat dilakukan interogasi, LS mengaku kalau sabu yang di serahkan kepada Pelaku YA adalah sabu yang peroleh dari tangan AS (45) dan ia juga mengakui kalau Akun dana ia gunakan untuk menerima uang pembelian sabu dari Pelaku YA adalah Akun Dana milik AS.

“Personel melakukan pengembangan dan mengamankan AS didalam rumahnya di Jl. Gunung Klabat, Kelurahan Watampone. Dilokasi di amankan kotak bening ukuran sedang, 1 buah sendok takar sabu dan 2 bungkus sachet yang berisi beberapa sachet plastik klip bening kosong yang ditemukan didalam kamar pelaku”, Jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Pria Asal Manado Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Kasus Tindak Pidana Curat

Kemudian pelaku AS membenarkan Keterangan dari Pelaku LS kalau dirinyalah yang menyerahkan sabu kepada Pelaku LS sebanyak 1 sachet ukuran kecil dan mengakui kalau Akun Dana yang digunakan oleh Pelaku LS untuk menerima uang penjualan sabu adalah Akun dan miliknya.

“AS mengaku kalau sabu yang ia jual di peroleh dengan cara system tempel dari seseorang yang ia tidak kenal sebanyak 1 sachet ukuran sedang seharga Rp. 400.000 yang mana pada saat pelaku memesan sabu tersebut ia berkomunikasi dengan B yang menurut Pelaku saat ini ditahan kasus narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sidrap”, Terangnya.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Bawa Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Satlantas Polres Bone
Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 
Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 
Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 
Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025
Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 
Respon Info Peredaran Narkoba di Cenrana, Kasat Resnarkoba Polres Bone Turun Langsung Selidiki Lapangan
Soal Kasus Bola Soba Lamellong Minta Propam Polda Periksa Kasat Reskrim Polres Bone 
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:21 WITA

Bawa Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Satlantas Polres Bone

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:06 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WITA

Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:28 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WITA

Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025

Berita Terbaru