Satres Narkoba Polres Bone Tangkap Pengguna Sabu Yang Dibeli Dari Sidrap

- Editor

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com– Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di beberapa lokasi.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH menyampaikan bahwa, Personel melakukan penangkapan terhadap pelaku SN (35) di Jl. Mappadeceng, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Senin
(3/2/2025).

“SN tertangkap tangan sedang menyimpan 1 sachet sabu ukuran kecil didalam saku celana bagian belakang. Pelaku mengaku beli sabu dari HA sebanyak 1 sachet seharga Rp. 400.000 dengan maksud untuk diserahkan kepada FI yang sebelumnya memesan sabu melalui pelaku HA”, Ujarnya.

Usai itu, Personel Satres Narkoba Polres Bone juga melakukan penangkapan di tempat lain dan mengamankan pelaku MI (19) di Desa Lappae, Kecamatan Tellu Siattinge yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 sachet kecil.

Baca Juga:  Diketahui Memiliki Bahan Peledak, Polisi Amankan Satu Orang Pelaku

“Pelaku MI mengakui kalau sabu yang didapat oleh personel dibeli langsung dari tangan SA sebanyak 1 sachet ukuran kecil seharga Rp. 400.000 dengan maksud untuk diserahkan kepada seseorang yang dipanggilnya GU yang sebelumnya memesan sabu melalui pelaku SA”, Jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Bone juga menyampaikan bahwa, pada saat dilakukan penangkapan terhadap MI, juga turut diamankan seorang pelaku lainnya berinisial MS (21) yang Hasil tes Urinenya Positif Metamfetamina namun tidak memiliki barang bukti.

Tak sampai disitu, keesokan harinya, Personel Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap ZL (41) dan JG (32) di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe pada Selasa 04 Februari 2025 yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 sachet yang ditemukan didalam lemari.

Baca Juga:  Camat Cina Apresiasi Temu Kangen Alumni Anak Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe

“Pada saat dilakukan intorgasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut sebelumnya di peroleh, diterima Sebanyak 1 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 3. 600.000 dari SO yang berada di Sidrap”, Terangnya. Jumat (7/2/2025).

Jika di total, Barang bukti yang diamankan Personel Satres Narkoba Polres Bone selama 2 hari sebanyak 0,98 gram. Barang bukti tersebut di amanakan dari tangan SN dan MI sebanyak 0,38 Gram dan di tangan ZL dan JG diamankan 0,60 Gram.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA