BONE,LinusTerkini.com-Kasus Pengeroyokan yang terjadi di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang berproses di Mapolres Bone Dinilai lambat .
Menurut Keluarga Korban H. Asril penanganan kasus Pengeroyokan yang dialami Anjas Bin Alimin sudah dilaporkan ke Polres Bone pada tanggal 1 Agustus 2025 hingga saat ini Terduga pelaku belum juga di tahan padahal semua bukti dan saksi sudah diperiksa oleh penyidik, kasus ini adalah penganiayaan secara bersama-sama/ pengeroyokan,”Jelasnya
“Saya sebagai Keluarga Korban meminta kepada Bapak Kapolres Bone agar dua orang Terduga pelaku segera di tahan agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat yang bisa mengakibatkan masalah ini lebih panjang, jadi penegakan hukum harus cepat,adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” Kata H. Asril Keluarga Korban
Laporan: RS













