Gerebek Rumah di Pompanua, Polres Bone ciduk Pengedar Sabu yang disembunyi di Bawah Bale Bambu

- Editor

Senin, 15 Desember 2025 - 17:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LinusTerkini.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Rabu malam (10/12/2025).

Terduga pelaku yang diamankan berinisial MA alias B (36), warga setempat, ditangkap di kediamannya di Jalan Bahagia sekitar pukul 22.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan menjadikan terduga pelaku sebagai target operasi.

Plt Kasat Resnarkoba Polres Bone Ipda Andi Syarifuddin, SH melaporkan, petugas menemukan terduga pelaku tengah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang tersimpan dalam bungkus rokok merek Surya di bawah bale bambu.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus rokok Surya, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta tiga buah korek api gas,” ujar Plt Kasat Resnarkoba.

Baca Juga:  Gakumdu Temukan Multi Kejahatan di Tambang Jeneberang Gowa

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial AG seharga Rp100.000 dengan sistem tempel. terduga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial A (22) yang berada di lokasi. Namun, terduga pelaku MA menegaskan bahwa perempuan tersebut tidak terkait dengan kepemilikan sabu yang ditemukan.

Baca Juga:  Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

A mengaku berada di lokasi hanya untuk menumpang karena sedang ada masalah keluarga. Namun, ia mengakui terakhir mengonsumsi sabu lima hari sebelumnya.

Karena tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan dan berdasarkan pengakuannya pernah komsumsi sabu sebagai pengguna, A kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone pada Senin (15/12/2025) pukul 10.50 WITA untuk menjalani asesmen medis dan proses rehabilitasi.

“Penyerahan dilaksanakan sesuai prosedur dan berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam kondisi aman, tertib, dan lancar,” ucap Andi Syarifuddin.

Terduga pelaku MA beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 78 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru