Ragam

Angkut Penumpang, Sopir Pickup Dapat Teguran. Polantas Bone: Bentuk Pencegahan Kecelakaan

 

BONE, LinusTerkini.com- Personel Satlantas Polres Bone memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan mobil pickup yang melanggar aturan mengangkut penumpang di jalan raya.

Penindakan dengan teguran dilakukan saat melaksanakan pengaturan Lalulintas di simpang Jalan Jend Ahmad Yani – Jalan Sultan Hasanuddin, Watampone, Kabupaten Bone, Jumat pagi (20/6/2025).

“Peneguran terhadap Pickup yang membawa penumpang adalah bentuk pencegahan menghindari jatuhnya korban jiwa dari penumpang. Untuk menekan fatalitas kecelakaan di jalan raya,” ujar Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla. melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi S.PDi.

Baca Juga:  Cerita Abdul Hafid, Awalnya Beli Online Enam Pohon Bibit Pisang Cavendish

Tindakan mobil barang atau pick up yang mengangkut penumpang melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan, kemudian sang sopir diedukasi agar tidak mengangkut penumpang orang, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” sambungnya.

Baca Juga:  Ops Keselamatan, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone Edukasi Siswa SD

Pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap para pengendara dan pengemudi yang tidak menaati peraturan lalulintas di jalan raya. Karena awal dari terjadinya kecelakaan lalulintas adalah pelanggaran, sebut Kasat Lantas.

“Kami imbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalulintas, sehingga tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” demikian imbauan AKP H Musmulyadi.

 

Laporan: Red

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top