Satresnarkoba Polres Bone Gulung Bandar dan Pengedar, Sita Sabu Puluhan Gram

- Editor

Rabu, 17 September 2025 - 17:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone. Dalam dua hari berturut-turut, Jumat–Sabtu (12–13/9/2025), polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan barang bukti sabu puluhan gram.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, melalui Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 13.30 Wita di salah satu rumah kos di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan EM (43 tahun), warga Dusun Bulampe, Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare, yang berdasarkan informasi masyarakat diduga kuat sebagai bandar narkoba.

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dibawa ke rumahnya di Dusun Bulampe, EM akhirnya menunjukkan tempat penyimpanan narkotika yang dikubur di belakang rumah. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 1 sachet besar berisi 30 sachet kecil sabu dengan berat total 29,42 gram, yang disembunyikan di dalam botol minuman plastik.

Baca Juga:  Kinerja Danyon Brimob Bone Dapat Apresiasi Dari Andi Rio

“Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya,” ungkap Kasihumas.

Selain itu, di lokasi juga ditemukan seorang perempuan bernama A.NR (26), warga Desa Pallawarukka, Kecamatan Ulaweng. Meski tidak terlibat dalam kasus tersebut, yang bersangkutan mengakui pernah mengonsumsi sabu sehingga diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani rehabilitasi.

Terhadap pelaku EM, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus Kedua, Tertangkap Tangan Edarkan Sabu
Sehari berselang, Sabtu 13 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, Satresnarkoba kembali mengamankan pelaku NM (34 tahun), seorang sekuriti warga Lingkungan Tangka-Tangka, Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko.

Pelaku tertangkap tangan menyimpan 1 sachet kecil sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam silikon ponselnya. Dari pengakuan NM, barang haram tersebut dibelinya dari seorang pria bernama RZ seharga Rp250.000 untuk kemudian diserahkan kepada orang lain.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel

Berdasarkan keterangan NM, polisi bergerak cepat dan menangkap RZ (41 tahun), warga setempat, sekitar pukul 14.30 Wita. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 8 paket sabu ukuran sedang dengan berat total 7,84 gram, serta uang tunai Rp250.000 hasil transaksi narkoba.

“Pelaku RZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama HR (yang sudah lebih dulu ditangkap), dengan harga Rp14 juta. Rencananya, sabu itu sebagian dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelas Kasihumas.

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan AG (24), warga Lingkungan Tangka-Tangka, namun setelah pemeriksaan dan hasil tes urine negatif, ia dinyatakan tidak terlibat dan dikembalikan ke keluarganya.

Baik NM maupun RZ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Waspada Penipuan! Nomor Palsu Catut Nama Kasat Lantas Polres Bone Gentayangan
Bocah 14 Tahun Bawa L300 Tabrak Pemotor, Kasat Lantas Polres Bone: Bahaya Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraa
Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Bone Amankan 9 Terduga Pengedar Sabu di Kajuara, 7 Orang Jadi Tersangka
Polres Bone menggelar razia gabungan di THM dan penginapan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kab bone
Terduga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone, Kerugian Rp369 Juta
Arena Sabung Ayam di Ponceng Digerebek, Polisi Beri Warning Tegas
Kejaksaan Bone Keluarkan Surat Perintah Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 
Pemilik SPBU karella diduga Meraup Untung Miliaran dari hasil kerjasama dengan Mafia BBM Bersubsidi
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Waspada Penipuan! Nomor Palsu Catut Nama Kasat Lantas Polres Bone Gentayangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:05 WITA

Bocah 14 Tahun Bawa L300 Tabrak Pemotor, Kasat Lantas Polres Bone: Bahaya Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:48 WITA

Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Bone Amankan 9 Terduga Pengedar Sabu di Kajuara, 7 Orang Jadi Tersangka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Polres Bone menggelar razia gabungan di THM dan penginapan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kab bone

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:41 WITA

Terduga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone, Kerugian Rp369 Juta

Berita Terbaru