Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone

- Editor

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi penindakan pada Rabu, 22 Oktober 2025 dini hari.

Sekitar pukul 00.30 WITA, di pinggir Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, petugas Satresnarkoba Polres Bone menangkap pelaku FR (23), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, yang tertangkap tangan sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu yang tergeletak di tanah, serta satu unit handphone merek OPPO A16 warna biru malam dari saku celana pelaku.

Baca Juga:  3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Bone, 1 Dalam Pengejaran

Setelah diinterogasi, pelaku FR mengakui bahwa sabu tersebut dipesannya dari AD (41), warga Jalan Lapatau Dalam, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, melalui aplikasi WhatsApp atas nama kontak AD-L, dengan harga Rp 300.000,-.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.00 WITA berhasil menangkap AD di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone merek Samsung A2 warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

Pelaku AD mengakui bahwa dirinyalah yang menjual sabu kepada FR. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Bone bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Bone Kembali Ringkus 3 Pelaku Sabu, Segini Barang Buktinya

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut disita barang bukti sabu seberat 0,60 gram.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Walau barang bukti tergolong kecil, proses hukum tetap berlanjut karena keduanya merupakan residivis,” jelas Kasatresnarkoba.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA