Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone

- Editor

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi penindakan pada Rabu, 22 Oktober 2025 dini hari.

Sekitar pukul 00.30 WITA, di pinggir Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, petugas Satresnarkoba Polres Bone menangkap pelaku FR (23), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, yang tertangkap tangan sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu yang tergeletak di tanah, serta satu unit handphone merek OPPO A16 warna biru malam dari saku celana pelaku.

Baca Juga:  Kasus 10 Ton Solar Subsidi di Polres Bone Mangkrak, Ada Apa ?

Setelah diinterogasi, pelaku FR mengakui bahwa sabu tersebut dipesannya dari AD (41), warga Jalan Lapatau Dalam, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, melalui aplikasi WhatsApp atas nama kontak AD-L, dengan harga Rp 300.000,-.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.00 WITA berhasil menangkap AD di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone merek Samsung A2 warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

Pelaku AD mengakui bahwa dirinyalah yang menjual sabu kepada FR. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Bone bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Perangi Knalpot Brong, Satlantas Polres Bone Gencar Sosialisasi

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut disita barang bukti sabu seberat 0,60 gram.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Walau barang bukti tergolong kecil, proses hukum tetap berlanjut karena keduanya merupakan residivis,” jelas Kasatresnarkoba.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 
Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 
Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 
Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025
Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 
Respon Info Peredaran Narkoba di Cenrana, Kasat Resnarkoba Polres Bone Turun Langsung Selidiki Lapangan
Soal Kasus Bola Soba Lamellong Minta Propam Polda Periksa Kasat Reskrim Polres Bone 
Sakit Hati, Suami di Bone Tikam Pria Diduga Selingkuhan Istri
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:06 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Periksa Perusahaan Proyek Cetak Sawah Milyaran Rupiah 2025 

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WITA

Diduga Kongkalikong Kasus Proyek Bola Soba Mandek Di Polres Bone 

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:28 WITA

Lamellong Desak Kejaksaan Negeri Bone Usut Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 Puluhan Miliar 

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WITA

Kejaksaan Negeri Bone Didesak Usut Tuntas Kasus Proyek Cetak Sawah 2025

Senin, 6 Juli 2026 - 11:52 WITA

Kasus Proyek Bola Soba Mandek Lamellong Minta Kasat Reskrim Polres Bone Dicopot 

Berita Terbaru